Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Belajar Sepanjang Hayat

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apakah Peran Orangtua dalam Meningkatkan Mutu Sekolah?

22 Juli 2023   14:40 Diperbarui: 22 Juli 2023   14:42 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen Pribadi by Canva

Baru- baru ini kita heboh oleh berita pemecatan kepala sekolah di SMKN 1 Sale Rembang, Jawa Tengah yang telah dibebastugaskan dari jabatannya karena terbukti menarik pungli dari siswa dengan berkedok infak. Penarikan infak itu bertujuan untuk membangun musala sekolah. Temuan itu diperoleh setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan dialog dengan para siswa di Pendopo Kabupaten Rembang yang diunggah di akun media sosialnya.

Dialog tersebut banyak menjadi perhatian seluruh masyarakat khususnya dunia pendidikan. Pembebastugasan Kepala SMK 1 Sale Rembang tersebut tentu saja membuat seluruh Kepala Sekolah di semua jenjang pendidikan yang memiliki program sekolah, menjadi khawatir. Mereka akan berhati- hati dalam membuat rancangan program sekolah bahkan bisa jadi mereka akan bersikap apatis terhadap kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan. Mereka bisa jadi akan membuat program sekolah sesuai dengan kucuran dana dari pemerintah (BOS) tanpa melibatkan peran serta dari stake holder dengan apa adanya.

Dalam artikel ini saya tidak akan membahas tentang apa alasan pembebastugasan Kepala Sekolah tersebut benar pungli atau bukan? Artikel saya ini membahas tentang apa peran serta orang tua dalam pendidikan khususnya sebagai mitra bagi sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya di sekolah tempat anak- anak mereka menuntut ilmu.

Ada sebuah narasi yang mengisahkan tentang kondisi sekolah yang membutuhkan perbaikan. Atap sekolah mereka bocor dan beberapa kelas kondisi atapnya sangat rapuh. Kepala sekolah merasa khawatir jika atap itu akan menimpa para siswa yang sedang belajar.

Kepala sekolah sudah mengajukan bantuan rehab kepada pemerintah. Namun, kondisi sekolah yang memprihatinkan itu sangat mencemaskannya sementara bantuan dari pemerintah belum ada kabar. Dia tahu jika tidak serta merta proposal pengajuan itu akan segera turun an terealisasi. Pastinya butuh waktu dan proses yang lebih lama lagi. Lalu apa yang harus dia lakukan? Sementara sekolah tidak boleh memungut dana dari orang tua karena di Indonesia ini sekolah sudah "gratis".

Peran  Orang Tua Siswa Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan

Pendidikan merupakan hal yang paling utama dalam sebuah negara. Oleh karena itu pemerintah menangani masalah pendidikan dengan sungguh- sungguh dengan mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Baca juga: Cerpen Pamali

Peningkatan mutu pendidikan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat termasuk orang tua siswa dan sektor swasta. Keterlibatan yang dimaksud di sini adalah peran aktif masyarakat baik individu atau kelompok dalam membantu peningkatan mutu pendidikan secara umum maupun secara khusus di sekolah.

Stakeholder adalah warga sekolah atau individu yang berada di sekolah dan di sekitar sekolah yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung terhadap pengembangan sekolah, serta memiliki kesadaran sosial dan mempunyai pengaruh terhadap sekolah. Orang tua siswa sebagai stakeholder terdekat dengan sekolah menjadi harapan dari sekolah untuk membantu terlaksananya program sekolah yang sudah disusun.

Baca juga: Cerpen "Pulang"

Konsep pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah memberikan dampak positif dan negatif bagi sekolah khususnya dalam peningkatan mutu sekolah yang berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana. Dampak positif sekolah gratis ini membantu masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi, tetapi di sisi lain kebijakan itu menurunkan angka partisipasi orang tua dalam ikut serta mengembangkan mutu sekolah.

Peran orang tua yang tergabung dalam komite sekolah ini diatur oleh regulasi yang dibuat pada tahun 2016, pada masa Bapak Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 ini mulai diberlakukan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, telah mengundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Dalam Permendikbud itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 telah membentuk suatu wadah orang tua siswa yang dikenal dengan komite. Komite sekolah adalah lembaga independen yang beranggotakan orang tua siswa, warga/tokoh masyarakat, atau lembaga lain yang peduli pendidikan.

Dalam pasal 10 Permendikbud tersebut dijelaskan tentang kewenangan Komite Sekola melakukan penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan:

  • Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
  • Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  • Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
  • Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
  • Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
  • menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
  • pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
  • pengembangan sarana prasarana; dan
  • pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
  • Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  • dipertanggungjawabkan secara transparan; dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan tentang partisipasi orang tua siswa dalam mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia khususnya mutu sekolah tempat anak- anak mereka menuntut ilmu.

Fakta yang terjadi sekarang ini berkaitan dengan kebijakan sekolah gratis adalah menurunnya kualitas sarana dan prasarana sekolah karena sekolah tidak memiliki biaya untuk rehab besar yang berkaitan dengan kerusakan yang berat. Dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah digunakan hanya untuk rehab kerusakan- kerusakan ringan.

Banyak sekolah yang memiliki kondisi yang memprihatinkan dengan kategori berat yang harus segera direhab. Acapkali proposal rehab tersebut lama direalisasikan padahal tingkat kebutuhan sekolah sangat mendesak. Tidak sedikit pula sekolah yang ambruk karena tidak segera diperbaiki.

Permasalahan tersebut saya yakin terjadi di seluruh Indonesia dan akan lebih banyak lagi sekolah yang mutu pendidikannya akan menurun bila tingkat partisipasi orang tua tidak ada. Jika masyarakat tidak diizinkan untuk dimintai partisipasi pengadaaan sarana dan prasaran sekolah, seharusnya pemerintah menambah dana untuk peruntukan rehab berat secara menyeluruh. Jadi bila ada sekolah yang memang membutuhkan sarana untuk pendidikan anak- anak, maka tanpa menunggu lama dan birokrasi yang rumit, sekolah tersebut dapat diperbaiki.

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah umumnya berupa pengadaan ruang perpustakaan yang memadai, pengadaan komputer terlebih lagi ada jadwal pembelajaran Teknik Informatika, kemudian WC sehat dan bersih dan masih banyak lagi sarana yang harus ditingkatkan dan diadakan di sebuah sekolah.

Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang sudah berumur tujuh tahun hendaknya direvisi dengan menambahan secara jelas tentang aturan penggalangan dana oleh komite sekolah sehingga dapat menjembatani dua kepentingan yaitu kepentingan peningkatan mutu sekolah dan kesempatan siswa memperoleh hak pendidikan tanpa dibebani biaya yang berat. Peningkatan mutu Pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.

Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

Ahmad, Zakaria . 2021. Peran Orangtua Dalam Meningkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Sekolah https://mediaindonesia.com/opini/445342/peran-masyarakat-dalam-penjaminan-mutu-pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun