Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Belajar Sepanjang Hayat

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apakah Peran Orangtua dalam Meningkatkan Mutu Sekolah?

22 Juli 2023   14:40 Diperbarui: 22 Juli 2023   14:42 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen Pribadi by Canva

Dalam Permendikbud itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 telah membentuk suatu wadah orang tua siswa yang dikenal dengan komite. Komite sekolah adalah lembaga independen yang beranggotakan orang tua siswa, warga/tokoh masyarakat, atau lembaga lain yang peduli pendidikan.

Dalam pasal 10 Permendikbud tersebut dijelaskan tentang kewenangan Komite Sekola melakukan penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan:

  • Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
  • Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  • Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
  • Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
  • Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
  • menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
  • pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
  • pengembangan sarana prasarana; dan
  • pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
  • Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  • dipertanggungjawabkan secara transparan; dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan tentang partisipasi orang tua siswa dalam mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia khususnya mutu sekolah tempat anak- anak mereka menuntut ilmu.

Fakta yang terjadi sekarang ini berkaitan dengan kebijakan sekolah gratis adalah menurunnya kualitas sarana dan prasarana sekolah karena sekolah tidak memiliki biaya untuk rehab besar yang berkaitan dengan kerusakan yang berat. Dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah digunakan hanya untuk rehab kerusakan- kerusakan ringan.

Banyak sekolah yang memiliki kondisi yang memprihatinkan dengan kategori berat yang harus segera direhab. Acapkali proposal rehab tersebut lama direalisasikan padahal tingkat kebutuhan sekolah sangat mendesak. Tidak sedikit pula sekolah yang ambruk karena tidak segera diperbaiki.

Permasalahan tersebut saya yakin terjadi di seluruh Indonesia dan akan lebih banyak lagi sekolah yang mutu pendidikannya akan menurun bila tingkat partisipasi orang tua tidak ada. Jika masyarakat tidak diizinkan untuk dimintai partisipasi pengadaaan sarana dan prasaran sekolah, seharusnya pemerintah menambah dana untuk peruntukan rehab berat secara menyeluruh. Jadi bila ada sekolah yang memang membutuhkan sarana untuk pendidikan anak- anak, maka tanpa menunggu lama dan birokrasi yang rumit, sekolah tersebut dapat diperbaiki.

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah umumnya berupa pengadaan ruang perpustakaan yang memadai, pengadaan komputer terlebih lagi ada jadwal pembelajaran Teknik Informatika, kemudian WC sehat dan bersih dan masih banyak lagi sarana yang harus ditingkatkan dan diadakan di sebuah sekolah.

Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang sudah berumur tujuh tahun hendaknya direvisi dengan menambahan secara jelas tentang aturan penggalangan dana oleh komite sekolah sehingga dapat menjembatani dua kepentingan yaitu kepentingan peningkatan mutu sekolah dan kesempatan siswa memperoleh hak pendidikan tanpa dibebani biaya yang berat. Peningkatan mutu Pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.

Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun