Saat salah satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain terbuka. Hanya seringkali kita terpaku begitu lama pada pintu yang tertutup sehingga tak melihat yang telah terbuka untuk kita. (Hellen Keller)
Siapakah yang menginginkan anak mereka terlahir kurang sempurna? Siapakah yang menginginkan buah hati mereka ada dala keterbatasan fisik, emosional, sosial maupun perilaku? Jawabannya pasti tak satu pun orang tua yang menginginkan hal tersebut.Â
Namun, apa daya saat kehendak Sang Pencipta menitipkan anak-anak yang tidak sempurna fisik, emosional, sosial dan perilaku itu kepada kita? Tak satu pun yang dapat mengelak.Â
Yakin bahwa anak-anak tersebut memiliki kelebihan yang diberikan oleh Tuhan. Tugas para orang tualah untuk menggali kemampuan dan kelebihan tersebut dalam pendidikan yang sesuai dan memadai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak. Hal tersebut dijamin dalam Undang -- Undang Nomor 20 tahun 2003, bab IV pasal 5 ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.Â
Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan, bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial berhak mendapatkan pendidikan.
Pada Permendiknas No. 70 Tahun 2009, pasal 2, disebutkan bahwa pemerintah mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah sekolah terpadu. Sekolah terpadu ini merupakan sekolah reguler yang menerima para siswa berkebutuhan khusus. Sekolah terpadu ini biasa dikenal dengan sekolah inklusif.
Sekolah inklusif adalah salah satu bentuk sekolah yang dibuat oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2009. Sekolah inklusif ini menerapkan pendidikan inklusif.Â
Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam lingkungan bersama-sama dengan siswa lain.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusif ini adalah memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas kepada semua siswa yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial.
Atau, memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya serta mengadakan sistem pendidikan yang menghargai keberagaman dan tidak memunculkan sikap diskriminatif bagi para siswa.
Sekarang ini sudah banyak sekolah yang reguler yang mengadakan pendidikan inklusif. Hal itu memberikan motivasi bagi para orang tua ABK untuk mengirimkan anak-anak mereka untuk bergabung dan belajar di sekolah reguler.
Sebagai pemerhati ABK dan anggota beberapa komunitas parenting ABK, saya pernah mendapatkan pengalaman saat akan mencari sekolah reguler yang dapat menerima para siswa ABK.Â
Para orang tua ABK mengalami kesulitan saat akan menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah reguler dengan alasan guru-guru di sekolah mereka belum ada yang mampu memberikan bimbingan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Hal itu menjadi salah satu sebab penolakan dari sekolah reguler saat ada ABK yang mendaftar di sekolah mereka.Â
Ketiadaan guru yang mampu melakukan bimbingan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus serta tata kelola yang kurang dipahami, harus segera mendapatkan solusi agar pendidikan inklusif ini dapat berjalan dengan baik.
Banyak sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan siswa reguler dengan semangat kebersamaan.Â
Hal tersebut mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif agar proses dan administrasi penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah reguler agar potensi peserta didik dapat tergali dengan maksimal.
Pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif tersebut harus segera disampaikan kepada setiap sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif agar pihak sekolah, guru dan tenaga kependidikkan dapat memberikan layanan yang maksimal bagi para siswa berkebutuhan khusus ini.
Banyak yang harus dipahami oleh guru dan tenaga kependidikkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran bagi para siswa berkebutuhan khusus tersebut.Â
Sekolah harus menyiapkan guru pembimbing khusus (GPK) di samping guru reguler. Guru pembimbing khusus ini dapat diambil dari guru reguler yang dilatih untuk menjadi guru pembimbing khusus, atau bekerja sama dengan tenaga profesional dari lembaga lain.
Untuk mengatasi ketiadaan guru pembimbing khusus, pemerintah sudah memberikan pelatihan bagi para guru BP/BK untuk menjadi pembimbing bagi ABK di sekolah mereka meskipun hal tersebut belum bisa berjalan maksimal.Â
Guru pembimbing khusus ini diperlukan agar para siswa berkebutuhan khusus itu dapat memperoleh hak pendidikannya secara maksimal.
Manajemen sekolah inklusif harus memperhatikan pula kebutuhan para siswa berkebutuhan khusus tersebut. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para siswa harus mampu disiapkan oleh sekolah, sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.
PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang hak-hak yang diberikan bagi para penyandang disabilitas. Mereka berhak untuk mendapatkan akomodasi yang layak agar mampu mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah reguler.
Pemerintah sangat memperhatikan hak-hak pendidikan bagi para siswa berkebutuhan khusus. Hal tersebut memberikan peluang bagi para siswa berkebutuhan khusus untuk mengembangkan potensi yang seluas-luasnya di bawah bimbingan para guru yang profesional, ikhlas dan penuh cinta kasih.
"Cinta itu seperti seekor kupu-kupu indah yang mungkin tidak dapat kita sentuh, tetapi keindahannya menjadikan sebuah taman tempat yang sangat menyenangkan."_Hellen Keller
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H