Untuk mengatasi ketiadaan guru pembimbing khusus, pemerintah sudah memberikan pelatihan bagi para guru BP/BK untuk menjadi pembimbing bagi ABK di sekolah mereka meskipun hal tersebut belum bisa berjalan maksimal.Â
Guru pembimbing khusus ini diperlukan agar para siswa berkebutuhan khusus itu dapat memperoleh hak pendidikannya secara maksimal.
Manajemen sekolah inklusif harus memperhatikan pula kebutuhan para siswa berkebutuhan khusus tersebut. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para siswa harus mampu disiapkan oleh sekolah, sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.
PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang hak-hak yang diberikan bagi para penyandang disabilitas. Mereka berhak untuk mendapatkan akomodasi yang layak agar mampu mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah reguler.
Pemerintah sangat memperhatikan hak-hak pendidikan bagi para siswa berkebutuhan khusus. Hal tersebut memberikan peluang bagi para siswa berkebutuhan khusus untuk mengembangkan potensi yang seluas-luasnya di bawah bimbingan para guru yang profesional, ikhlas dan penuh cinta kasih.
"Cinta itu seperti seekor kupu-kupu indah yang mungkin tidak dapat kita sentuh, tetapi keindahannya menjadikan sebuah taman tempat yang sangat menyenangkan."_Hellen Keller
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H