Atau, memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya serta mengadakan sistem pendidikan yang menghargai keberagaman dan tidak memunculkan sikap diskriminatif bagi para siswa.
Sekarang ini sudah banyak sekolah yang reguler yang mengadakan pendidikan inklusif. Hal itu memberikan motivasi bagi para orang tua ABK untuk mengirimkan anak-anak mereka untuk bergabung dan belajar di sekolah reguler.
Sebagai pemerhati ABK dan anggota beberapa komunitas parenting ABK, saya pernah mendapatkan pengalaman saat akan mencari sekolah reguler yang dapat menerima para siswa ABK.Â
Para orang tua ABK mengalami kesulitan saat akan menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah reguler dengan alasan guru-guru di sekolah mereka belum ada yang mampu memberikan bimbingan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Hal itu menjadi salah satu sebab penolakan dari sekolah reguler saat ada ABK yang mendaftar di sekolah mereka.Â
Ketiadaan guru yang mampu melakukan bimbingan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus serta tata kelola yang kurang dipahami, harus segera mendapatkan solusi agar pendidikan inklusif ini dapat berjalan dengan baik.
Banyak sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan siswa reguler dengan semangat kebersamaan.Â
Hal tersebut mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif agar proses dan administrasi penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah reguler agar potensi peserta didik dapat tergali dengan maksimal.
Pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif tersebut harus segera disampaikan kepada setiap sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif agar pihak sekolah, guru dan tenaga kependidikkan dapat memberikan layanan yang maksimal bagi para siswa berkebutuhan khusus ini.
Banyak yang harus dipahami oleh guru dan tenaga kependidikkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran bagi para siswa berkebutuhan khusus tersebut.Â
Sekolah harus menyiapkan guru pembimbing khusus (GPK) di samping guru reguler. Guru pembimbing khusus ini dapat diambil dari guru reguler yang dilatih untuk menjadi guru pembimbing khusus, atau bekerja sama dengan tenaga profesional dari lembaga lain.