Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Senang menulis, pembelajar, senang berbagi ilmu

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Implementasi Kurikulum Merdeka dalam Pendidikan Inklusi?

18 Maret 2022   06:32 Diperbarui: 18 Maret 2022   06:41 7765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemendikbud Ristek meluncurkan Kurikulum Merdeka episode 15. Peluncuran kurikulum ini dilakukan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (11/2/2022). Kurikulum Merdeka ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para peserta didik untuk mengembangkan kemampuan mereka sesuai dengan minat dan bakat mereka. Kurikulum merdeka memberikan kebebasan kepada guru dan peserta didik untuk memilih cara, tujuan dan model pembelajaran sesuai dengan kompetensi dan minat peserta didik.

Ada beberapa hal penting yang harus kita pahami tentang konsep belajar dalam Kurikulum Merdeka ini, yaitu:

  1. Belajar bukan untuk mengikuti ujian melainkan untuk mencapai tujuan yang bermakna.
  2. Proses belajar bukan dikendalikan oleh guru, tetapi harus ada kesepakatan antara guru dan siswa.
  3. Hendaknya proses belajar tidak diseragamkan, melainkan dibedakan berdasarkan minat dan kemampuan siswa.
  4. Peserta didik tidak hanya menghafal rumus-rumus, dan teori, melainkan kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
  5. Belajar tidak dilihat dari nilai- nilai yang dituangkan dalam angka, tetapi harus dilihat juga dari karya, kreatifitas peserta didik.

Kurikulum Merdeka ini mengarahkan kemampuan merefleksikan dan menyesuaikan pemikiran, dan perbuatan terhadap perubahan sekitar dalam upaya mencapai tujuan, Kurikulum ini mengajarkan kepada para peserta didik untuk mandiri.

Dalam ajaran Ki Hadjar Dewantara, kemerdekaan dalam pendidikan berarti: (a) tidak hidup terperintah; (b) berdiri tegak karena kekuatan sendiri; (c) cakap mengatur hidupnya dengan tertib. Tidak hidup terperintah berarti seseorang bisa menentukan sendiri arah tujuannya, memerintah diri sendiri.

Ki Hajar Dewantara memaparkan tentang tujuan pendidikan dalam bukunya Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka seri Pendidikan. Ki Hajar menjelaskan bahwa tujuan pendidikan yaitu: menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh sebab itu, pendidik itu hanya dapat menuntun tumbuh atau hidupnya kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar dapat memperbaiki lakunya (bukan dasarnya) hidup dan tumbuhnya kekuatan kodrat anak. Dalam proses "menuntun", anak diberi kebebasan namun pendidik sebagai 'pamong' dalam memberi tuntunan dan arahan agar anak tidak kehilangan arah dan membahayakan dirinya. Seorang 'pamong' dapat memberikan 'tuntunan' agar anak dapat menemukan kemerdekaannya dalam belajar Nah, kurikulum merdeka belajar ini dilatarbelakangi oleh pemikiran Ki Hajar Dewantara.

Kurikulum Merdeka ini dicetuskan dengan harapan akan memulihkan pembelajaran yang sempat terkendala pandemi Covid-19 ini. Pemulihan ini dengan cara menyederhanakan beberapa

Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif itu sendiri bermakna pendekatan pembelajaran yang bertujuan untuk mengubah sistem pendidikan agar dapat mengakomodasi peserta didik yang sangat beragam. Tujuannya, agar guru maupun peserta didik merasa nyaman dengan adanya perbedaan dan memandangnya sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, dan bukan menganggapnya sebagai masalah

UNICEF (2017) memberikan pengertian bahwa sekolah inklusif An education system that includes all students, and welcomes and supports them to learn, whoever they are and whatever their abilities or requirements. This means making sure that teacing and the curriculum, school buildings, classrooms, play areas, transport  and toilets are appropriate for all children at all levels. Inclusive education means all childrens learn together in the same schools. (Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagai sebuah sistem pendidikan yang mencakup semua kalangan peserta didik yang menyambut dan mendukung mereka untuk belajar, siapapun mereka dan apapun kemampuan mereka. Mereka dapat belajar bersama di sekolah yang sama. Hal ini entunya harus didukung oleh kurikulum, sarana prasarana yang memadai).

Anak-anak yang berkebutuhan khusus memiliki berbagai macam hambatan yang dimiliki. Ada tiga hambatan yang mereka alami, yakni hambatan komunikasi, sosial, perilaku. Hal tersebut yang menjadi indikator untuk anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan khusus.

 Konsep Merdeka Belajar adalah konsep belajar yang bisa melayani anak dengan hambatan-hambatan itu sehingga dia bisa tumbuh secara optimal. Sehingga boleh dikatakan Kurikulum Merdeka itu sejalan dengan semangat pendidikan inklusif.

Pendidikan inklusif merupakan pendekatan untuk mengubah sistem pendidikan agar dapat mengakomodasi peserta didik yang sangat beragam. Tujuannya, agar guru maupun peserta didik merasa nyaman dengan adanya perbedaan dan memandangnya sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, dan bukan menganggapnya sebagai masalah.

 Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didik maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar peserta didik berhasil. Lebih dari itu, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lainnya agar kebutuhan individunya terpenuhi.

Amanat UUD 1945 pasal 31 menyatakan   bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" dan ayat 2 menegaskan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Dari UUD 1945 ini menjamin setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan terepas dari keberagaman dan perbedaan yang ada dalam setiap individu.

Kurikulum Merdeka ini telah mengakomodir perbedaan dengan memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih metode, model, dan pendekatan yang digunakan untuk siswa yang juga memiliki keragaman jasmani, intelektual dan kemampuan lainnya. Pendidkan inklusi yang diselenggarakan oleh sekolah pun harus mampu memenuhi kebutuhan para siswa disabilitas .

Dengan demikian hak seluruh anak Indonesia dapat terpenuhi dengan baik. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun