Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didik maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar peserta didik berhasil. Lebih dari itu, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lainnya agar kebutuhan individunya terpenuhi.
Amanat UUD 1945 pasal 31 menyatakan  bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" dan ayat 2 menegaskan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Dari UUD 1945 ini menjamin setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan terepas dari keberagaman dan perbedaan yang ada dalam setiap individu.
Kurikulum Merdeka ini telah mengakomodir perbedaan dengan memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih metode, model, dan pendekatan yang digunakan untuk siswa yang juga memiliki keragaman jasmani, intelektual dan kemampuan lainnya. Pendidkan inklusi yang diselenggarakan oleh sekolah pun harus mampu memenuhi kebutuhan para siswa disabilitas .
Dengan demikian hak seluruh anak Indonesia dapat terpenuhi dengan baik. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H