Menurut UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
Sepanjang perjalanan saya menjadi guru sejak tahun 1994, saya mengalami empat kali perubahan kurikulum. Perubahan kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.Â
Namun, sayangnya perubahan kurikulum ini terjadi saat ada pergantian menteri baru. Sehingga ada rumor di dunia pendidikan 'ganti menteri ganti kurikulum.'
Ada beberapa hal yang harus dicermati dari masing-masing kurikulum tersebut. Setiap kurikulum pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga kita tidak bisa mengklaim bahwa suatu kurikulum memiliki keunggulan dibandingkan dengan kurikulum lain.
Kita ingat kembali keempat kurikulum tersebut berdasarkan ciri-cirinya. Pertama, kurikulum 1994 yang berlaku dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2003.Â
Kurikulum 1994 ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1984. Ciri-ciri kurikulum 1994 ini adalah pembagian tahap pelajaran dalam caturwulan, berorientasi kepada materi isi pelajaran, pengajaran dari hal yang konkret ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
Kedua, Kurikulum 2004 atau yang lebih dikenal dengan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Kurikulum KBK ini dilandasi dengan pemikiran tentang bagaimana kompetensi siswa yang dimiliki mampu dijadikan bekal dalam kehidupannya.Â
Depdiknas (2002) menjelaskan bahwa ada beberapa karakteristik KBK, yaitu: menekankan ketercapaian kompetensi individu yang harus dicapai siswa sebagai standar minimal, keberhasilan pencapaian kompetensi diukur oleh adanya indikator, pendekatan dan metode pembelajaran bervariasi, sumber belajar tidak hanya guru, proses belajar dan hasil belajar memiliki dua hal yang sama pentingnya.
Ketiga, Kurikulum 2006 atau lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum ini merupakan kurikulum yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.Â
Regulasi kurikulum ini adalah PP Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang KTSP disusun dengan mengacu pada standar isi dan standar kelulusan (SKL).Â
Perubahan yang terdapat dalam KTSP ini adalah bersifat desentralistik. Artinya segala aturan yang dicantumkan dalam kurkulum ini ditentukan dan dikembangkan oleh daerah dan sekolah bukan oleh pemerintah pusat, tetapi tetap mengacu pada BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).Â
Setiap tahun sekolah harus membuat laporan tentang program KTSP yang digunakan. Jumlah jam mengajar dalam KTSP ini mengalami perubahan. Â
Keempat Kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang menggantikan kurikulum 2006 yang telah berlaku selama enam tahun. Kurikulum ini berlaku di beberapa sekolah rintisan. Untuk jenjang SMP, kurikulum ini dilaksanakan di kelas 7 dan delapan. Sedangkan kelas 9 masih menggunakan KTSP. Â Â Â Â
Ada beberapa perubahan dalam kurikulum 2013 ini, antara lain jumlah beban belajar. Pada kurikulum 2006 pelajaran Bahasa Indonesia yang saya ampu hanya 4 jam per minggu, tetapi di dalam Kurikulum 2013 ini bertambah menjadi 6 jam. Saya masih ingat setiap minggu saya mendapatkan tugas mengajar sebanyak 36 jam pelajaran.
Memahami Kurikulum Merdeka Belajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Â meluncurkan Kurikulum Merdeka Belajar. Kurikulum ini awalnya dikenal sebagai kurikulum prototipe. Baca di sini
Kurikulum ini sudah diujicobakan di 2500 sekolah penggerak dan di beberapa sekolah lainnya. Pada tahun pelajaran 2022.2023, kurikulum ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia dan berlaku di jenjang pendidikan Paud/TK. SD, SMP, SMA.
Kurikulum ini digadang-gadang akan memberikan perubahan signifikan kepada dunia pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini merupakan pengembangan kurikulum darurat yang digunakan pada masa pandemi Covid-19.
Kurikulum ini diberikan kepada sekolah dalam upaya memulihkan ketertinggalan pelajaran pada masa pandemi covid-18 yang lalu. Penyederhanaan kurikulum darurat ini efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Arah kurikulum Merdeka Belajar ini lebih fleksibel lebih fokus pada materi esensial, mengembangkan karakter dan kompetensi siswa, memberikan kebebasan kepada guru untuk menggunakan perangkat ajar dan mengembangkan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik siswa, serta menyediakan aplikasi guru agar terus mengembangkan praktik mengajar secara mandiri dan berbagi praktik baik.
Kurikulum Merdeka memiliki karakter sebagai berikut:
- Pembelajaran berbasis projek untuk mengembangkan skills dan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila,
- Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang lebih dalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi,
- Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks muatan lokal.
Struktur kurikulum Merdeka ini adalah pembelajaran intrakulikuler, dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Siapkah Kita Berubah?
Sebagai guru yang sudah mengalami beberapa perubahan kurikulum, saya menyimpulkan bahwa kunci utama dari keberhasilan pelaksanaan kurikulum di tingkat sekolah adalah keinginan guru untuk berubah.
Terlebih lagi dalam Kurikulum Merdeka ini, guru dituntut untuk lebih kreatif, dan inovatifi dalam praktik pembelajaran. Guru harus lebih mengenal karakter peserta didik  agar mampu menentukan bahan ajar, alat ajar, metode pembelajaran maupun jenis penilaian yang akan digunakan.
Apa pun kurikulum yang berlaku di Indonesia, guru adalah agen yang dapat memberikan perubahan yang signifikan bagi para siswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H