Pendidikan Inklusi adalah  sebuah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar para peserta didik difabel dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Peserta didik ini tidak harus dikhususkan kelasnya Mereka dapat belajar bersama dengan siswa yang normal dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa terkecuali.
Pendidikan inklusi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal ayat (1) yang menegaskan "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi di tengah masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah  Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. PP No. 13 Tahun 2020 adalah salah satu peraturan turunan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Â
Jika dibandingkan, aturan sebelumnya yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan inklusif yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009, PP No. 13 Tahun 2020 memiliki pengaturan yang lebih baik perihal penyelenggaraan Pendidikan inklusi.
Dalam PP Nomor 13 tahun 2020 tersebut diatur penyelenggaraan pendidikan inklusi yang lebih serius lagi, misalnya kebijakan penyiapan guru yang lebih serius. Â
Pasal 5 PP nomor 13 tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa salah satu pemberian fasilitas akomodasi yang layak oleh pemerintah adalah penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah inklusi.Â
Ada tiga cara yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yakni: pertama, pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan keguruan di universitas-universitas yang menyelenggarakan program pendidikan keguruan, kedua penyediaan guru pendidikan khusus pada lembaga penyelenggara pendidikan yang menerima peserta didik difabel. Ketiga, penyelenggaraan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Peraturan baru tersebut menjadi angin segar yang menyejukkan bagi para orang tua yang memiliki anak disabiltas. Bentuk penolakan-penolakan dari lembaga pendidikan kepada anak-anak disabilitas tidak akan terulang lagi. Kebutuhan pendidikan bagi anak disabiltas yang memiliki kemampuan bersekolah regular tidak lagi mengalami diskriminasi.
- Mengapa anak-anak berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas ini) membutuhkan sekolah regular dan bukan SLB? Manfaat dari sekolah inklusi bagi para abk adalah
- mampu mengembangkan kompetensi sosial para peserta didik abk,
- menumbuhkan kepercayaan diri mereka,
- mengembangkan diri, terlepas dari keterbatasannya
- memberikan kesempatan untuk belajar
- menjalin persahabatan bersama teman sebaya.
- Mengembangkan rasa yanggung jawab yang tinggi bagi para peserta didik abk.
Apakah fakta yang terjadi di lapangan? Bila kita amati sekarang ini, jarang sekali lembaga pendidikan yang betul-betul memiliki sarana dan prasarana yang mendukung kaum disabilitas. Begitu pula tenaga kependidikan yang tersedia tidak memadai.Â
Secara teori, pemerintah sudah menunjuk beberapa sekolah negeri dan sekolah swasta untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Tenaga kependidikan pun sudah banyak yang mengikuti pelatihan . Pada umumnya tenaga pendidik yang ditunjuk untuk mengikuti pelatihan adalah guru BK/ BP yang dianggap memiliki kemampuan memberikan bimbingan peserta didik disabiltas.Â
Upaya itu belum diimplementasikan di lembaga pendidikan tersebut. Peserta didik disabilitas masih ditolak dengan alasan tidak ada tenaga ahli yang menangani para peserta didik disabilitas.. Kalau pun mereka diterima, mereka tidak dilayani secara optimal. Akhirnya para abk tersebut berkembangapa adanya tanpa adanya upaya optimal. Mereka hanya menjadi kaum minoritas yang berkembang seadanya tanpa upaya yang maksimal dari lembaga pendidikan.