Beberapa fakta dan permasalahan yang timbul dalam implementasi pendidikan inklusi di Indonesia antara lain:
- Tidak adanya kriteria yang menentukan kaum disabilitas yang dapat bersekolah di sekolah regular dan para disabilitas yang hanya mampu bersekolah di SLB. Â Hal ini dibutuhkan karena tidak semua sekolah inklusi yang ditunjuk pemerintah memiliki tenaga ahli. Berbeda dengan sekolah-sekolah yang sudah memiliki tenaga ahli di sekolah mereka atau bekerja sama dengan Lembaga terkait untuk mengelola pelaksanaan pendidikan inklusi dengan baik.
- Mahalnya sekolah inklusi yang diselenggarakan oleh sekolah swasta yang sudah memiliki tenaga ahli atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi tersebut..
- Penolakan-penolakan yang sering terjadi di sekolah-sekolah dengan alasan ketidaksiapan mereka baik sarana prasarana maupun sumber daya manusianya.
- Pemahaman tentang pendidikan inklusi belum menyeluruh kepada semua elemen sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Hal ini tampak dengan perbedaan pelayanan, penanganan dan bimbingan dari para tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. Perlakuan diskriminasi masih sering dirasakan ABK.
- Sistem kurikulum kaku dan tidak memahami perbedaan kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik  disabilitas dan peserta didik reguler. Penentuan kriteria ketuntasan minimal disamakan dengan peserta didik yang regular sehingga kerap para peserta didik mengalami kesulitan mencapai kkm tersebut.
- Sumber daya manusia belum memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas. Beberapa sekolah ada yang sudah menerima peserta didik abk namun pengetahuan mereka tidak cukup untuk memberikan layanan dan bimbingan kepada para abk. Hal yang terjadi adalah penanganan yang asal-asalan kepada mereka.
- Anggaran dana yang tidak memadai. Hal ini berimbas pada kurangnya sarana dan prasarana pendukung bagi proses pembelajaran abk.
- Kurang dukungan dari komite sekolah. Tidak sedikit para orang tua yang menolak kehadiran para abk di sekolah.
- Permasalahan-permasalahan di atas kerap menimbulkan perlakuan diskriminasi dari berbagai pihak kepada para abk. Para abk kurang berkembang maksimal karena mendapat perlakuan diskriminatis tersebut. Para abk tetap menjadi kaum minoritas yang mendapat perlakuan tidak adil.
- Dengan adanya PP nomor 13 tahun 2020 di atas perlu mendapat apresiasi karena memberikan harapan perbaikan pendidikan inklusi di Indonesia. Dengan demikian peserta didik abk dapat mengembangkan kemampuannya secara maksimal di sekolah regular Bersama teman-teman lainnya.
Semoga Pendidikan inklusi di sekolah-sekolah inklusi bukan hanya menjadi sebuah mimpi dan harapan dari para orang tua abk. Satu hal yang harus diyakini bahwa Tuhan tidak hanya menciptakan manusia dengan kekurangan yang dimiliki namun juga Tuhan memberikan kel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!