Mohon tunggu...
Nina Karissa
Nina Karissa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Get Out Illegal Fisher"

2 Desember 2018   11:23 Diperbarui: 2 Desember 2018   12:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo kawan -- kawan. Pada artikel ini, aku akan membahas tentang illegal fishing yang sempat booming di tahun 2017. Menurut UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan, laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk -- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur yang terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang -- undangan dan hukum internasional. Sebelum masuk ke pembahasan, apa sih illegal fishing itu?

Illegal fishing adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum atau undang -- undang yang sudah dibuat di suatu negara. Penangkapan ikan dikatakan ilegal jika:

Melanggar batas wilayah atau yuridiksi suatu negara tanpa ijin.

Melanggar peraturan suatu negara baik nasional maupun internasional.

Mengatasnamakan suatu negara atau organisasi tetapi melanggar ketentuan -- ketentuan yang telah diterapkan negara atau organisasi tersebut.

Wilayah Indonesia 2/3 nya adalah wilayah perairan dengan berbagai keanekaragaman biota laut apalagi dengan letaknya yang strategis, tentu saja illegal fishing ini sangat merugikan negara. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kerugian negara akibat illegal fishing mencapai 240 triliun. 

Dampak lain dari illegal fishing adalah kerusakan ekosistem laut, pengurangan pendapatan penduduk setempat, bisa menimbulkan masalah keamanan jika ada kapal asing yang melanggar batas wilayah NKRI secara sengaja, dan masih banyak lagi.

Menurutku ada beberapa penyebab dari illegal fishing:

Meningkatnya permintaan pasar mengenai ikan dan hewan -- hewan laut yang dapat dikonsumsi.

Lebih banyaknya jenis dan jumlah biota laut yang ada di Indonesia. Seperti yang kita tahu, keanekaragaman laut kita sangatlah melimpah bahkan ada beberapa spesies yang tergolong langka. Terkadang hal ini mendorong para illegal fisher untuk datang dan menangkap spesies -- spesies langka karena memiliki harga yang lebih mahal di pasar.

Lemahnya penjagaan terhadap perbatasan di daerah laut. Karena wilayah Indonesia memiliki kelautan yang sangat luas, pastilah ada celah untuk masuk. Apalagi didukung dengan kurangnya peralatan untuk mencegah dan menindak para illegal fisher.

Kurang tegasnya UU yang mengatur tentang kelautan dan hukuman bagi illegal fisher. Hal ini dapat memotivasi dan membuat mereka lebih berani untuk masuk wilayah Indonesia.

Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Undang -- Undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Di dalam UU tersebut berisi penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing termasuk tindakan penenggelaman kapak yang tidak memiliki izin termasuk hukuman penenggelaman kapal illegal fisher. Namun rupanya hal ini belum dimaksimalkan oleh pemerintah. 

Banyak hal yang masih menjadi kendala dalam melaksanakan UU ini seperti kurangnya kerja sama antar instansi pemerintah yang berwenang, kurangnya peralatan untuk melakukan penangkapan, dll.

Pada tanggal 29 September 2014, DPR telah menyetujui RUU Kelautan menjadi Undang -- Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini berisi tentang wilayah kelautan Indonesia, pengelolaan sumber daya laut, pembangunan kelautan, penegakan hukum, pertahanan, keamanan, dan keselamatan laut.

 Pada UU inilah (pasal 59) mengatur tentang pembentukan BAKAMLA (Badan Keamanan Laut). Pada dasarnya badan ini mirip dengan USCG ( United States Coast Guard), Japan Coast Guard, dll. Tugas dari Bakamla adalah melakukan patroli dan menjaga keamanan serta keselamatan di wilayah laut Indonesia. Menurut pasal 63, Bakamla punya wewenang.

Melakukan pengejaran seketika.

Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.

Mengintegrasi sistem informasi keamanan dan leselamatan di wilayah Indonesia.

Beralih ke hukuman jika melakukan illegal fishing. Salah satu hukuman yang paling terkenal adalah penenggelaman kapal yang sedang gencar -- gencarnya dilakukan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Menurut UU Perikanan pasal 69 ayat 4, penyidik dan pengawas perikanan berhak melakukan tindakan berupa pembakaran dan penenggelaman kapal asing  drngan bukti permulaan yang cukup. 

Baru periode ini penenggelaman kapal benar -- benar dilaksanakan tanpa ada pengecualian. Selama periode Januari -- Agustus 2018, Menteri Susi sudah menenggelamkan sekitar 125 kapal asing yang melakukan illegal fishing.

Menurutku sendiri hal ini memang tebukti efektif membuat rasa jera dan mengurangi jumlah illegal fisher yang datang ke preairan Indonesia. Selain itu, berkurang pula saingan nelayan lokal dengan nelayan asing yang mungkin memiliki teknologi pancing lebih canggih, sehingga membuat pendapatan ikan meningkat drastis dari sebelum hukum ini dilaksanakan. Tentu saja hal ini membawa keuntungan bagi negara Indonesia.

Negara -- negara lainpun mulai melirik ke arah kita. Lebih tepatnya ke arah hukuman penenggelaman kapal yang dilakukan. Banyak negara mengaku kagum dengan langkah berani yang dilakukan oleh Menteri Susi. New York Times mengatakan bahwa sejak hukum ini diberlakukan, kurang lebih 10.000 kapal nelayan asing diusir dari wilayah Indonesia. Hukum kelautan kita mulai perlahan - lahan mendapatkan pengakuan dan disegani di mata dunia.

Semua hal pasti memiliki kenegatifannya tersendiri. Dampak negatif dari illegal fishing antara lain pengeluaran biaya yang relatif besar, kegiatannya yang cukup berbahaya karena memakai bahan peledak, dapat merusak ekosistem laut, dan kurang ramah lingkungan.

Sepertinya artikel kali ini cukup sampai di sini. Semoga laut kita dapat dikelola dan dijaga dengan baik. Para pemimpin negara dapat menyempurnakan sistem keamanan dan keselamatan di wilayah NKRI dengan baik. Sekian dan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun