Mohon tunggu...
Nina Karissa
Nina Karissa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Get Out Illegal Fisher"

2 Desember 2018   11:23 Diperbarui: 2 Desember 2018   12:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kurang tegasnya UU yang mengatur tentang kelautan dan hukuman bagi illegal fisher. Hal ini dapat memotivasi dan membuat mereka lebih berani untuk masuk wilayah Indonesia.

Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Undang -- Undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Di dalam UU tersebut berisi penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing termasuk tindakan penenggelaman kapak yang tidak memiliki izin termasuk hukuman penenggelaman kapal illegal fisher. Namun rupanya hal ini belum dimaksimalkan oleh pemerintah. 

Banyak hal yang masih menjadi kendala dalam melaksanakan UU ini seperti kurangnya kerja sama antar instansi pemerintah yang berwenang, kurangnya peralatan untuk melakukan penangkapan, dll.

Pada tanggal 29 September 2014, DPR telah menyetujui RUU Kelautan menjadi Undang -- Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini berisi tentang wilayah kelautan Indonesia, pengelolaan sumber daya laut, pembangunan kelautan, penegakan hukum, pertahanan, keamanan, dan keselamatan laut.

 Pada UU inilah (pasal 59) mengatur tentang pembentukan BAKAMLA (Badan Keamanan Laut). Pada dasarnya badan ini mirip dengan USCG ( United States Coast Guard), Japan Coast Guard, dll. Tugas dari Bakamla adalah melakukan patroli dan menjaga keamanan serta keselamatan di wilayah laut Indonesia. Menurut pasal 63, Bakamla punya wewenang.

Melakukan pengejaran seketika.

Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.

Mengintegrasi sistem informasi keamanan dan leselamatan di wilayah Indonesia.

Beralih ke hukuman jika melakukan illegal fishing. Salah satu hukuman yang paling terkenal adalah penenggelaman kapal yang sedang gencar -- gencarnya dilakukan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Menurut UU Perikanan pasal 69 ayat 4, penyidik dan pengawas perikanan berhak melakukan tindakan berupa pembakaran dan penenggelaman kapal asing  drngan bukti permulaan yang cukup. 

Baru periode ini penenggelaman kapal benar -- benar dilaksanakan tanpa ada pengecualian. Selama periode Januari -- Agustus 2018, Menteri Susi sudah menenggelamkan sekitar 125 kapal asing yang melakukan illegal fishing.

Menurutku sendiri hal ini memang tebukti efektif membuat rasa jera dan mengurangi jumlah illegal fisher yang datang ke preairan Indonesia. Selain itu, berkurang pula saingan nelayan lokal dengan nelayan asing yang mungkin memiliki teknologi pancing lebih canggih, sehingga membuat pendapatan ikan meningkat drastis dari sebelum hukum ini dilaksanakan. Tentu saja hal ini membawa keuntungan bagi negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun