Reformasi Pajak: Negara-negara dengan tarif pajak tinggi perlu mengevaluasi kembali kebijakan pajak mereka agar lebih kompetitif sekaligus adil.
Peningkatan Transparansi: Penerapan standar transparansi internasional, seperti yang didorong oleh OECD melalui proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), dapat membantu mengurangi penghindaran pajak.
Edukasi Etika Bisnis: Perusahaan perlu diajarkan pentingnya tanggung jawab moral dalam menjalankan bisnis mereka, terutama yang berkaitan dengan kontribusi pajak.
Kesimpulan
Fenomena tax haven adalah cerminan dari ketegangan antara kebebasan ekonomi individu dan tanggung jawab sosial yang lebih luas. Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan memberikan kerangka analitis yang penting untuk memahami isu ini. Pound menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk menciptakan harmoni sosial, sementara Machan menekankan pentingnya kebebasan individu yang disertai dengan tanggung jawab moral.
Ke depan, pendekatan yang lebih kolaboratif dan seimbang antara kebebasan ekonomi dan keadilan sosial diperlukan untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh tax haven. Regulasi internasional yang lebih kuat, transparansi yang lebih baik, dan kesadaran akan tanggung jawab moral adalah langkah penting menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan demikian, tax haven tidak harus dilihat semata sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk menguji dan memperbaiki sistem hukum dan etika global demi menciptakan keseimbangan yang lebih baik.
Referensi
Machan, T. R. (1984). The Virtue of Liberty. Hoover Institution Press.
Pound, R. (1959). The Sociological Jurisprudence. University of Chicago Press.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Reports. OECD Publishing.
Case Study: Apple Inc. and Ireland Tax Rulings - European Commission Reports (2016).
PPT Tax Heaven Country oleh Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak