Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) Pada Tax Heaven Country

17 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:06 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://environmentlawhistory.blogspot.com/2015/10/roscoe-pound-environmental-law-professor.html

Reformasi Pajak: Negara-negara dengan tarif pajak tinggi perlu mengevaluasi kembali kebijakan pajak mereka agar lebih kompetitif sekaligus adil.

  • Peningkatan Transparansi: Penerapan standar transparansi internasional, seperti yang didorong oleh OECD melalui proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), dapat membantu mengurangi penghindaran pajak.

  • Edukasi Etika Bisnis: Perusahaan perlu diajarkan pentingnya tanggung jawab moral dalam menjalankan bisnis mereka, terutama yang berkaitan dengan kontribusi pajak.

  • Kesimpulan

    Fenomena tax haven adalah cerminan dari ketegangan antara kebebasan ekonomi individu dan tanggung jawab sosial yang lebih luas. Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan memberikan kerangka analitis yang penting untuk memahami isu ini. Pound menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk menciptakan harmoni sosial, sementara Machan menekankan pentingnya kebebasan individu yang disertai dengan tanggung jawab moral.

    Ke depan, pendekatan yang lebih kolaboratif dan seimbang antara kebebasan ekonomi dan keadilan sosial diperlukan untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh tax haven. Regulasi internasional yang lebih kuat, transparansi yang lebih baik, dan kesadaran akan tanggung jawab moral adalah langkah penting menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan berkelanjutan.

    Dengan demikian, tax haven tidak harus dilihat semata sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk menguji dan memperbaiki sistem hukum dan etika global demi menciptakan keseimbangan yang lebih baik.

    Referensi

    1. Machan, T. R. (1984). The Virtue of Liberty. Hoover Institution Press.

    2. Pound, R. (1959). The Sociological Jurisprudence. University of Chicago Press.

    3. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Reports. OECD Publishing.

    4. Case Study: Apple Inc. and Ireland Tax Rulings - European Commission Reports (2016).

    5. PPT Tax Heaven Country oleh Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun