Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan Berbasis P3B

19 November 2024   16:36 Diperbarui: 19 November 2024   16:38 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diketahui

  1. Mu = 100−0,5Z
    Z: Tingkat penghasilan setelah pajak.
  2. X0 = Rp 50
    Tingkat penghasilan minimum.
  3. Y0 = Rp 100
    Tingkat penghasilan awal sebelum pajak.
  4. Ty = Rp 10
    Pajak wajib yang dikenakan.

 

Langkah 1: Rumus Dasar

Dalam pendekatan Tax Equal Absolute Sacrifice, pengorbanan pajak dihitung dengan menyeimbangkan utilitas sebelum dan sesudah pajak. Dengan kata lain:

U(Y0−T) = U(X0)

 Utilitas U didasarkan pada Mu yang sudah diberikan:

Diolah Pribadi
Diolah Pribadi
Kita gunakan integral Mu untuk mendapatkan U(Z)). Konstanta C dapat dieliminasi saat menghitung perubahan utilitas.  

Langkah 2: Utilitas Sebelum dan Setelah Pajak 

Sumber : Diolah Pribadi
Sumber : Diolah Pribadi

Agar utilitas tidak jatuh di bawah tingkat penghasilan minimum (X0 = Rp 50):

Sumber : Diolah Pribadi
Sumber : Diolah Pribadi

Oleh karena itu, pajak maksimum yang dapat dibayarkan adalah:

U(Y0−T)  ≥  U(X0) 

6,975  ≥  4,375

Karena Ty=Rp 10, nilai ini memenuhi batas toleransi.

 

Langkah 4: Grafik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun