Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara yang berfungsi untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan, termasuk penghasilan dari pekerjaan, baik pekerjaan tetap maupun tidak tetap. Seiring dengan berkembangnya berbagai jenis hubungan kerja di dunia usaha, pemerintah perlu mengatur mekanisme perpajakan yang adil dan efektif untuk semua jenis pekerjaan.
Perbedaan antara pekerjaan tetap dan tidak tetap berdampak signifikan pada penghasilan yang diperoleh individu serta pemotongan pajaknya. Pekerjaan tetap, yang biasanya berupa kontrak jangka panjang atau pekerjaan penuh waktu, memberikan kepastian pendapatan secara berkala bagi karyawan. Sementara itu, pekerjaan tidak tetap, seperti pekerjaan harian, borongan, atau kontrak jangka pendek, menawarkan fleksibilitas tetapi tidak selalu memberikan penghasilan yang stabil.
PEKERJAAN TETAP
Pekerjaan tetap adalah pekerjaan dengan ikatan kerja yang berkelanjutan dan biasanya berlangsung lama, seperti pegawai tetap di perusahaan. Ciri-ciri pekerjaan tetap antara lain:
- Pekerja Terikat secara Terus Menerus: Artinya, pekerja bekerja penuh waktu atau sesuai jam kerja yang ditetapkan perusahaan, dan biasanya punya kontrak jangka panjang.
- Penghasilan Rutin: Pekerja tetap menerima gaji secara tetap, misalnya setiap bulan, serta tunjangan dan fasilitas lain.
- Pemotongan Pajak Bulanan: Pajak penghasilan untuk pekerja tetap dipotong setiap bulan oleh perusahaan dan dihitung berdasarkan total penghasilan dikurangi biaya yang diperbolehkan seperti biaya jabatan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pegawai Tetap
Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Pegawai Tetap memperoleh penghasilan baik secara teratur maupun penghasilan tidak teratur.
Penghasilan teratur maupun tidak teratur, dapat berupa :
a. Seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya
b. Bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur
c. Imbalan Sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja
d. JKK, JKM dibayar ke BPJSTK oleh pemberi kerja