15% x 110.100.0000 = Rp. 16.515.000
Total Pph 21 Terutang setahun Rp. 19.515.000
dikurangin PPh 21 yang telah dipotong masa Jan-Nov 2024
PPh 21 Januari - November = Rp. 19.200.000
PPh 21 Masa Desember = Rc00 - Rp. 19.200.000 = Rp. 315.000
Bukan Pegawai
Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.Â
Sebelumnya, perlakuan PPh 21 bagi Bukan Pegawai dibagi menjadi dua bagian, yaitu atas penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.Â
a. Penghasilan Tidak Berkesinambungan Penghasilan yang dibayarkan hanya satu kali dan apabila terjadi pembayaran berikutnya, maka akan langsung diperlakukan sebagai penghasilan berkesinambungan.Â
b. Penghasilan Berkesinambungan Penghasilan yang dibayarkan berkali-kali dan tidak harus berturut-turut.
Namun, di dalam ketentuan terbaru, pemotongan dilakukan dengan rumus tunggal dan tidak akumulatif Â
Perhitungan Pajak Bukan Pegawai sebelum (PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023 )