5% x Rp 40.000.000 : Rp 2.000.000
September 2024Â
Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa pada bulan September Bpk Indra memperoleh penghasilan sebesar Rp 160.000.000.00. Dengan demikian, maka atas penghasilan Bpk Indra di bulan September 2024, dikenakan ketentuan perhitungan sebagai berikut:Â
PPh 21 September 2024 : Tarif Psl 17 x (50% x Ph. Bruto)Â
                         : Tarif Psl 17 x (50% x Rp 160.000.000)Â
                         : Tarif Psl 17 x Rp 80.000.000
                         : Rp 6.000.000*Â
*Perhitungan Tarif Psl 17Â
5% x Rp 60.000.000 : Rp 3.000.000Â
15% x Rp 20.000.000 : Rp 3.000.000
PPh 21 yang harus dipotong oleh PT Sinar Jaya adalah sebagai berikut:Â