Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Tax Evasion dan Tax Treaty

30 Oktober 2024   11:55 Diperbarui: 30 Oktober 2024   12:04 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://taxfoundation.org

Perjanjian pajak yang rumit dan fleksibel memungkinkan wajib pajak untuk merencanakan secara strategis dan mengurangi total beban pajak mereka secara legal tetapi secara efektif menghindari pajak.

5. Penetapan Tarif Pajak yang Lebih Rendah untuk Penghasilan Tertentu

Tax treaty sering kali menetapkan tarif yang lebih rendah untuk pendapatan pasif seperti bunga, royalti, atau dividen yang dihasilkan dari luar negeri. Pengurangan tarif ini dapat mendorong perusahaan untuk mengalihkan penghasilan pasif mereka ke negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak di negara asal.

Dalam kerangka teori Allingham dan Sandmo, strategi ini menunjukkan bagaimana manfaat finansial dari pengalihan pendapatan atau transfer pricing dapat mendorong penghindaran pajak, karena insentifnya sangat jelas dan risikonya dianggap dapat diatasi dengan perencanaan yang matang.

Kesimpulan

Kerangka teoretis Allingham dan Sandmo menggambarkan penghindaran pajak sebagai hasil dari kalkulasi rasional antara manfaat dan risiko. Dalam konteks perjanjian pajak internasional (tax treaty), manfaat dari penghindaran pajak meningkat melalui arbitrase tarif pajak, risiko deteksi yang lebih rendah, serta peluang untuk memanfaatkan celah hukum seperti treaty shopping. 

Oleh karena itu, perjanjian pajak, meskipun dirancang untuk mencegah pajak berganda, secara tidak langsung dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan penghindaran pajak.

Referensi:

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics.
Avi-Yonah, R. S. (2000). Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State. Harvard Law School.
www.taxfoundation.org

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun