Perjanjian pajak yang rumit dan fleksibel memungkinkan wajib pajak untuk merencanakan secara strategis dan mengurangi total beban pajak mereka secara legal tetapi secara efektif menghindari pajak.
5. Penetapan Tarif Pajak yang Lebih Rendah untuk Penghasilan Tertentu
Tax treaty sering kali menetapkan tarif yang lebih rendah untuk pendapatan pasif seperti bunga, royalti, atau dividen yang dihasilkan dari luar negeri. Pengurangan tarif ini dapat mendorong perusahaan untuk mengalihkan penghasilan pasif mereka ke negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak di negara asal.
Dalam kerangka teori Allingham dan Sandmo, strategi ini menunjukkan bagaimana manfaat finansial dari pengalihan pendapatan atau transfer pricing dapat mendorong penghindaran pajak, karena insentifnya sangat jelas dan risikonya dianggap dapat diatasi dengan perencanaan yang matang.
Kesimpulan
Kerangka teoretis Allingham dan Sandmo menggambarkan penghindaran pajak sebagai hasil dari kalkulasi rasional antara manfaat dan risiko. Dalam konteks perjanjian pajak internasional (tax treaty), manfaat dari penghindaran pajak meningkat melalui arbitrase tarif pajak, risiko deteksi yang lebih rendah, serta peluang untuk memanfaatkan celah hukum seperti treaty shopping.Â
Oleh karena itu, perjanjian pajak, meskipun dirancang untuk mencegah pajak berganda, secara tidak langsung dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan penghindaran pajak.
Referensi:
Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics.
Avi-Yonah, R. S. (2000). Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State. Harvard Law School.
www.taxfoundation.org
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H