Kerangka teoretis untuk penghindaran pajak penghasilan yang dibahas dalam "Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis" oleh Allingham dan Sandmo didasarkan pada perspektif ekonomi mikro, yang mengasumsikan bahwa wajib pajak adalah agen rasional yang berupaya memaksimalkan utilitas atau keuntungan pribadi mereka dalam konteks ketidakpastian.
 Analisis mereka melihat pilihan antara menghindari pajak dan patuh pada pajak sebagai masalah pengambilan keputusan yang melibatkan risiko, yang dipengaruhi oleh probabilitas deteksi dan tingkat penalti.
Berikut adalah elemen utama dalam kerangka teoretis penghindaran pajak yang disusun oleh Allingham dan Sandmo:
- Asumsi Dasar Rasionalitas: Wajib pajak dianggap bertindak secara rasional dan memiliki preferensi risiko tertentu (risk aversion). Mereka membuat keputusan untuk melaporkan atau menyembunyikan sebagian penghasilan mereka berdasarkan perhitungan manfaat dan risiko yang terkait dengan tindakan tersebut.
- Keputusan untuk Menghindari Pajak: Wajib pajak mengevaluasi dua opsi utama---melaporkan penghasilan yang sebenarnya atau mengurangi penghasilan yang dilaporkan untuk menghindari pajak. Keputusan ini dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti kebijakan pemerintah dalam hal tingkat pajak dan ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Model Ketidakpastian (Risk and Penalty Framework): Keputusan penghindaran pajak dipandang sebagai masalah pengambilan risiko. Wajib pajak menghadapi ketidakpastian karena mereka tidak tahu pasti apakah akan tertangkap atau tidak. Dalam model ini, semakin tinggi probabilitas deteksi (peluang tertangkap), dan semakin berat hukuman (penalty), semakin kecil kemungkinan wajib pajak akan mencoba untuk menghindari pajak.
- Faktor Psikologis dan Ekonomi: Selain probabilitas deteksi dan penalti, terdapat juga pengaruh faktor-faktor lainnya seperti tingkat suku bunga, penghasilan aktual, serta insentif moral dan sosial yang memengaruhi keputusan seseorang untuk menghindari pajak. Elemen ini menunjukkan bahwa keputusan untuk menghindari pajak tidak hanya didorong oleh kalkulasi keuntungan finansial tetapi juga oleh faktor non-ekonomi seperti moralitas individu atau persepsi tentang keadilan sistem pajak.
Bagaimana Tax Treaty Dapat Mendorong Terjadinya Tax Evasion?
Dalam karya Allingham dan Sandmo, penghindaran pajak dianalisis sebagai masalah pengambilan keputusan di bawah ketidakpastian. Wajib pajak dianggap sebagai agen rasional yang menghadapi dua variabel penting:
- Probabilitas deteksi: Seberapa besar kemungkinan penghindaran pajak akan terdeteksi oleh otoritas pajak.
- Besarnya penalti: Tingkat hukuman yang akan diterima jika ketahuan menghindari pajak.
Teori ini menyatakan bahwa wajib pajak membuat keputusan penghindaran pajak berdasarkan kalkulasi keuntungan dan risiko. Mereka akan mencoba menghindari pajak jika manfaatnya melebihi risiko terdeteksi dan besarnya penalti.
Perjanjian pajak internasional pada dasarnya bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mendorong investasi antarnegara. Namun, perjanjian ini juga menciptakan celah dan peluang bagi wajib pajak dan perusahaan multinasional untuk merencanakan strategi penghindaran pajak dengan lebih efektif. Berikut adalah penjelasan mendalam bagaimana tax treaty dapat berkontribusi pada penghindaran pajak:
1. Mengurangi Probabilitas Deteksi dan Koordinasi Antar-Negara
Probabilitas deteksi adalah variabel penting dalam model Allingham dan Sandmo. Dalam konteks tax treaty, koordinasi antara otoritas pajak di berbagai negara seringkali lemah atau tidak efisien.Â
Kurangnya keterbukaan informasi atau minimnya pertukaran data pajak yang akurat antara negara-negara yang memiliki tax treaty menciptakan celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan pendapatan atau aset di negara lain tanpa terdeteksi oleh otoritas pajak asalnya.
Secara praktis, ini berarti wajib pajak menghadapi risiko deteksi yang lebih rendah, sehingga mereka lebih termotivasi untuk melakukan penghindaran pajak karena merasa lebih aman dari risiko tertangkap.Â