Tax evasion adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak dengan sengaja untuk mengurangi atau menghindari pembayaran pajak. Contoh tindakan penghindaran pajak termasuk menyembunyikan pendapatan, melaporkan pengeluaran yang tidak benar, atau memanipulasi data keuangan agar tampak memiliki penghasilan lebih rendah dari yang sebenarnya.Â
Karena bersifat ilegal, tax evasion bisa mengakibatkan sanksi hukum yang berat, seperti denda atau hukuman penjara.
Tax evasion biasanya dilakukan untuk:
- Mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
- Memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah.
- Menghindari kontribusi pada pendapatan negara.
Kerangka teoretis dalam memahami tax evasion sering kali menggunakan perspektif ekonomi perilaku, di mana wajib pajak dianggap sebagai agen rasional yang menimbang risiko (seperti peluang tertangkap dan besarnya sanksi) terhadap manfaat dari menghindari pajak.
2. Tax Treaty (Perjanjian Pajak)
Tax treaty, atau perjanjian pajak, adalah kesepakatan bilateral atau multilateral antara dua negara atau lebih yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda (double taxation) pada penghasilan yang dihasilkan oleh individu atau entitas di negara-negara tersebut.Â
Tax treaty ini sangat penting dalam mendukung investasi lintas negara dan mempromosikan pertukaran ekonomi internasional yang adil dengan menetapkan aturan untuk membagi hak pemajakan antara negara-negara yang terlibat.
Tujuan utama dari tax treaty adalah:
- Menghindari pajak berganda, yaitu situasi di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara berbeda.
- Mencegah penghindaran pajak (tax avoidance) dengan mengatur batasan terkait struktur perpajakan.
- Mendorong kerja sama antar negara dalam menangani kasus-kasus perpajakan lintas batas, termasuk pertukaran informasi terkait penghasilan wajib pajak di berbagai yurisdiksi.
Contoh perjanjian pajak internasional adalah OECD Model Tax Convention, yang sering menjadi acuan dalam menyusun perjanjian pajak antara negara.
OECD Model Tax Convention adalah pedoman standar yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membantu negara-negara menyusun perjanjian pajak bilateral. Tujuan utamanya adalah mencegah pajak berganda (double taxation) pada pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara, serta meminimalkan penghindaran pajak (tax avoidance) lintas negara.
Beberapa fitur utama dari OECD Model Tax Convention meliputi:
- Pembagian Hak Pemajakan: Menetapkan aturan tentang hak pemajakan antara negara tempat pendapatan dihasilkan (negara sumber) dan negara tempat wajib pajak tinggal (negara domisili).
- Definisi Pendapatan: Menguraikan kategori pendapatan seperti dividen, bunga, dan royalti, serta bagaimana pajak dikenakan untuk masing-masing jenis.
- Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme untuk penyelesaian sengketa antar negara mengenai interpretasi atau penerapan perjanjian pajak.
- Pertukaran Informasi: Mendorong kerja sama internasional melalui pertukaran informasi guna mengurangi penghindaran pajak.