Di era globalisasi, perpajakan lintas batas menjadi salah satu isu sentral dalam ekonomi internasional. Pergerakan barang, jasa, modal, dan orang antar negara memunculkan tantangan baru bagi sistem perpajakan.Â
Negara-negara di dunia mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Namun, banyak perusahaan multinasional dan individu dengan pendapatan tinggi menemukan cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka melalui strategi yang memanfaatkan celah dalam aturan pajak internasional.
 Salah satu cara yang digunakan adalah penghindaran pajak penghasilan atau income tax evasion, yaitu praktik mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak melalui metode yang tidak sesuai aturan secara illegal.
Di sisi lain, untuk mengatasi masalah pajak berganda yang timbul dari aktivitas lintas batas, negara-negara mengembangkan tax treaties atau perjanjian pajak internasional. Perjanjian pajak ini bertujuan mencegah pajak berganda dan diskriminasi pajak terhadap pendapatan asing, serta memberikan kejelasan tentang hak pemajakan antara negara yang terlibat.Â
Selain itu, banyak perjanjian pajak mencakup ketentuan pertukaran informasi, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan membantu otoritas pajak mendeteksi penghindaran pajak lintas negara.Â
Perjanjian pajak ini dirancang untuk meningkatkan kerjasama antar negara dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak internasional. Namun, dalam praktiknya, celah dalam perjanjian pajak sering kali justru dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional dan individu untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.
Data dari Tax Foundation menunjukkan bahwa tarif pajak korporasi di seluruh dunia terus menurun dengan Tarif pajak penghasilan badan rata-rata tertimbang telah menurun dari 46,83% pada tahun 1980 menjadi 25,67% pada tahun 2023, yang merupakan penurunan sebesar 45% selama 43 tahun yang disurvei.
Sementara itu, beberapa yurisdiksi, dua negara anggota OECD seperti Hungaria (9%) dan Irlandia (12,5%) telah menetapkan tarif pajak rendah yaitu Hungaria sebesar 9% dan Irlandia sebesar 12,5% hal ini dapat mendorong perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba ke negara-negara tersebut demi mengurangi kewajiban pajak mereka. Fenomena ini sering dimanfaatkan sebagai  celah dalam perjanjian pajak internasional yang dapat meningkatkan risiko tax evasion.Â
1. Tax Evasion (Penghindaran Pajak)