Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Tax Evasion dan Tax Treaty

30 Oktober 2024   11:55 Diperbarui: 30 Oktober 2024   12:04 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://taxfoundation.org

Di era globalisasi, perpajakan lintas batas menjadi salah satu isu sentral dalam ekonomi internasional. Pergerakan barang, jasa, modal, dan orang antar negara memunculkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. 

Negara-negara di dunia mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Namun, banyak perusahaan multinasional dan individu dengan pendapatan tinggi menemukan cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka melalui strategi yang memanfaatkan celah dalam aturan pajak internasional.

 Salah satu cara yang digunakan adalah penghindaran pajak penghasilan atau income tax evasion, yaitu praktik mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak melalui metode yang tidak sesuai aturan secara illegal.

Di sisi lain, untuk mengatasi masalah pajak berganda yang timbul dari aktivitas lintas batas, negara-negara mengembangkan tax treaties atau perjanjian pajak internasional. Perjanjian pajak ini bertujuan mencegah pajak berganda dan diskriminasi pajak terhadap pendapatan asing, serta memberikan kejelasan tentang hak pemajakan antara negara yang terlibat. 

Selain itu, banyak perjanjian pajak mencakup ketentuan pertukaran informasi, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan membantu otoritas pajak mendeteksi penghindaran pajak lintas negara. 

Perjanjian pajak ini dirancang untuk meningkatkan kerjasama antar negara dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak internasional. Namun, dalam praktiknya, celah dalam perjanjian pajak sering kali justru dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional dan individu untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.

Data dari Tax Foundation menunjukkan bahwa tarif pajak korporasi di seluruh dunia terus menurun dengan Tarif pajak penghasilan badan rata-rata tertimbang telah menurun dari 46,83% pada tahun 1980 menjadi 25,67% pada tahun 2023, yang merupakan penurunan sebesar 45% selama 43 tahun yang disurvei.

Sumber : https://taxfoundation.org
Sumber : https://taxfoundation.org

Sementara itu, beberapa yurisdiksi, dua negara anggota OECD seperti Hungaria (9%) dan Irlandia (12,5%) telah menetapkan tarif pajak rendah yaitu Hungaria sebesar 9% dan Irlandia sebesar 12,5% hal ini dapat mendorong perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba ke negara-negara tersebut demi mengurangi kewajiban pajak mereka. Fenomena ini sering dimanfaatkan sebagai  celah dalam perjanjian pajak internasional yang dapat meningkatkan risiko tax evasion. 

1. Tax Evasion (Penghindaran Pajak)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun