Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan sebagai Mutual Understanding Berdasarkan Teori Kritis Habermas

20 Oktober 2024   17:43 Diperbarui: 20 Oktober 2024   18:22 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional Dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding oleh Prof. Dr. Apollo

Beban Pajak Berlebihan: Pajak berganda jelas menambah beban bagi wajib pajak, karena mereka harus membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Ini tidak hanya menurunkan pendapatan bersih individu atau perusahaan, tetapi juga dapat menghambat kegiatan ekonomi internasional karena biaya pajak yang lebih tinggi.

  • Ketidakadilan dalam Distribusi Pajak: Pajak berganda melanggar prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana beban pajak seharusnya dibagi secara adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk membayar. Ketika individu atau perusahaan harus membayar pajak dua kali, mereka dikenakan beban pajak yang lebih berat daripada wajib pajak domestik yang hanya membayar pajak di satu negara.

  • Penghambat Investasi Asing: Pajak berganda juga dapat menghambat aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Perusahaan multinasional yang menghadapi pajak berganda mungkin enggan untuk melakukan ekspansi atau investasi di negara-negara yang menerapkan kebijakan pajak berganda, karena penghasilan yang dihasilkan di negara tersebut akan dikenakan pajak dua kali, yang pada akhirnya mengurangi laba bersih mereka.

  • Menurunkan Daya Saing Global: Bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda, pengenaan pajak berganda dapat menurunkan daya tarik investasi mereka. Negara-negara ini mungkin kalah bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda, yang menawarkan lingkungan perpajakan yang lebih bersahabat bagi perusahaan multinasional dan investor asing.

  • Upaya untuk Menghindari Pajak Berganda Internasional

    Untuk mengatasi masalah pajak berganda internasional, banyak negara telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Agreements (DTA). Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak dua kali pada penghasilan yang sama dengan menetapkan aturan tentang bagaimana penghasilan antarnegara akan diperlakukan.

    Misalnya, dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, penghasilan tertentu yang diperoleh dari kegiatan lintas batas akan dikenakan pajak di negara tempat penghasilan itu dihasilkan (negara sumber), sementara negara domisili akan membebaskan atau memberikan kredit pajak atas penghasilan tersebut. Dengan demikian, individu atau perusahaan tidak perlu membayar pajak dua kali.

    Selain itu, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) juga telah berperan penting dalam mengembangkan pedoman dan kebijakan untuk mengatasi pajak berganda melalui inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). BEPS bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah dan ketidaksesuaian aturan perpajakan antarnegara untuk mengurangi beban pajak mereka. Melalui standar global yang dikembangkan oleh OECD, negara-negara didorong untuk berkoordinasi dan mengadopsi kebijakan yang dapat mencegah pajak berganda serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

    Namun, meskipun perjanjian seperti P3B dan inisiatif OECD telah membantu mengurangi terjadinya pajak berganda, masalah ini masih tetap ada, terutama dalam kasus yang melibatkan kegiatan ekonomi lintas batas yang lebih kompleks, seperti perdagangan elektronik, layanan digital, dan investasi portofolio internasional. Hal ini terjadi karena masih ada perbedaan interpretasi hukum pajak antarnegara, serta ketidaksinkronan kebijakan perpajakan yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

    Pentingnya Komunikasi dan Kerjasama Internasional

    Salah satu kunci untuk mengatasi tantangan perpajakan internasional, termasuk pajak berganda, adalah komunikasi yang efektif dan kerjasama antarnegara. Dalam sistem ekonomi global yang semakin saling terhubung, tidak ada negara yang dapat secara efektif mengelola perpajakan internasional sendirian. Oleh karena itu, dibutuhkan dialog yang terbuka dan kolaborasi multilateral untuk mengatasi masalah perpajakan lintas batas.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun