Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan sebagai Mutual Understanding Berdasarkan Teori Kritis Habermas

20 Oktober 2024   17:43 Diperbarui: 20 Oktober 2024   18:22 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.sfparis.com

6. Teori Kolonisasi Dunia Kehidupan oleh Sistem (Lifeworld and System)

Habermas juga mengembangkan konsep lifeworld (dunia kehidupan) dan system (sistem), yang ia gunakan untuk menjelaskan bagaimana kehidupan sosial manusia diatur. Dunia kehidupan adalah ruang di mana individu berinteraksi secara langsung dan membangun hubungan sosial berdasarkan norma-norma yang diakui bersama. Sebaliknya, sistem adalah struktur formal seperti ekonomi dan birokrasi yang diatur oleh rasionalitas instrumental.

Habermas berargumen bahwa dalam masyarakat modern, dunia kehidupan sering kali dikolonisasi oleh sistem. Ini berarti bahwa interaksi sosial manusia semakin diatur oleh logika efisiensi ekonomi dan kontrol birokrasi, sehingga mengabaikan norma-norma sosial yang penting untuk membangun hubungan yang sehat. Untuk melawan kolonisasi ini, Habermas menekankan pentingnya mempertahankan ruang publik dan tindakan komunikatif, di mana individu dapat berinteraksi secara bebas dan rasional tanpa tekanan dari sistem ekonomi atau politik.

Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

Sumber : PPT Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional Dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding oleh Prof. Dr. Apollo  
Sumber : PPT Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional Dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding oleh Prof. Dr. Apollo  

Pajak berganda internasional merujuk pada situasi di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara. Kondisi ini biasanya terjadi ketika dua negara atau lebih memiliki yurisdiksi untuk memungut pajak atas penghasilan yang sama, baik karena perbedaan prinsip perpajakan maupun karena tumpang tindih aturan pajak. Misalnya, negara tempat tinggal (domisili) individu atau perusahaan mungkin mengenakan pajak atas penghasilan global mereka, sementara negara tempat penghasilan itu dihasilkan (sumber penghasilan) juga mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. Akibatnya, individu atau perusahaan tersebut harus membayar pajak dua kali untuk penghasilan yang sama.

Perbedaan dalam prinsip perpajakan antarnegara sering kali menjadi penyebab utama terjadinya pajak berganda internasional. Secara umum, ada dua prinsip utama yang digunakan dalam sistem perpajakan global:

  1. Prinsip Domisili (Residence Principle): Negara yang menganut prinsip ini mengenakan pajak atas semua penghasilan warga negaranya, baik penghasilan yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri. Misalnya, negara seperti Amerika Serikat memungut pajak penghasilan global dari warganya, terlepas dari di mana penghasilan tersebut diperoleh.

  2. Prinsip Sumber Penghasilan (Source Principle): Negara yang menganut prinsip ini mengenakan pajak atas semua penghasilan yang dihasilkan di wilayahnya, baik oleh warga negara domestik maupun warga negara asing. Sebagai contoh, jika seseorang dari Indonesia bekerja di Jerman, Jerman dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan di wilayahnya, meskipun orang tersebut bukan warga negara Jerman.

Perbedaan antara kedua prinsip ini sering kali menimbulkan tumpang tindih yurisdiksi pajak, di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara atau lebih. Misalnya, seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat akan dikenakan pajak oleh Indonesia berdasarkan prinsip domisili dan oleh Amerika Serikat berdasarkan prinsip sumber penghasilan. Ini berarti penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara berbeda, sehingga menciptakan beban pajak ganda bagi individu atau perusahaan tersebut.

Dampak Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda internasional dapat memiliki sejumlah dampak negatif yang signifikan, baik bagi individu maupun bagi perusahaan multinasional yang beroperasi lintas batas. Dampak-dampak tersebut antara lain:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun