Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 3 - Diskursus Kritis Pajak Internasional Sebagai Ide Keadilan Ruang Publik dalam Perspektif John Rawls

1 Oktober 2024   13:58 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:00 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Prof. Dr. Apollo : Diskursus Kritis Pajak Internasional Sebagai Ide Keadilan Ruang

a. Prinsip Perbedaan (Difference Principle)

Prinsip ini mengatur bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dalam masyarakat diperbolehkan hanya jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Rawls menerima adanya ketidaksetaraan, namun ia menekankan bahwa ketidaksetaraan tersebut harus dirancang untuk memperbaiki kondisi kelompok yang paling rentan dan tidak diuntungkan dalam masyarakat.

Dengan kata lain, segala bentuk ketidaksetaraan ekonomi atau sosial harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok paling rentan, bukan memperburuknya.

b. Prinsip Kesetaraan Kesempatan yang Adil (Fair Equality of Opportunity Principle)

Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi mereka, harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses posisi sosial, pendidikan, dan pekerjaan. Tidak boleh ada hambatan struktural atau diskriminasi yang menghalangi orang untuk mencapai posisi-posisi ini. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang memiliki peluang yang setara dalam mengembangkan kemampuan dan meraih posisi yang mereka inginkan.

     Dalam konteks ini, Rawls menekankan pentingnya selubung ketidaktahuan (veil of ignorance), yaitu konsep di mana aturan-aturan keadilan dipilih tanpa mengetahui posisi sosial, kekayaan, atau status pribadi seseorang. Dengan cara ini, orang-orang akan cenderung memilih prinsip-prinsip yang paling adil karena mereka tidak tahu apakah mereka akan berada dalam posisi yang diuntungkan atau dirugikan di masyarakat. 

Pajak Internasional sebagai Bagian dari Keadilan Global

Prinsip-prinsip keadilan Rawls sangat relevan dalam diskursus tentang pajak internasional. Dalam hal ini, pajak dapat dilihat sebagai mekanisme yang memastikan distribusi kekayaan yang adil di ruang publik global, terutama antara negara-negara kaya dan miskin. Beberapa poin kunci dalam diskusi ini antara lain:

1. Keadilan Distribusi Global

Prinsip perbedaan Rawls menyatakan bahwa ketidaksetaraan hanya dibenarkan jika mereka menguntungkan yang paling tidak beruntung. Dalam konteks internasional, negara-negara berkembang sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan, baik secara ekonomi maupun dalam hal pengumpulan pajak. Ketika perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, negara-negara berkembang kehilangan sumber daya penting yang dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi masyarakat.

Sistem pajak internasional yang adil, menurut kerangka Rawls, seharusnya memperhatikan kepentingan negara-negara yang paling rentan. Ini berarti memperketat aturan perpajakan global untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan besar dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata. Kebijakan pajak global yang efektif dapat menjadi alat redistribusi kekayaan dari negara-negara kaya ke negara-negara miskin, sesuai dengan prinsip perbedaan Rawls.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun