Jadi, jika perusahaan X tersebut mendapatkan pesananan sebanyak 500 pcs, dan perusahaan tersebut ingin memperoleh keuntungan sebesar 25%, maka harga jual yang harus ditentukan oleh perusahaan tersebut adalah sebgai berikut:
Harga Jual = Biaya Total + Laba
= Rp. 74.000.000 + ( 25% x Rp. 74.000.000 )
= Rp. 74.000.000 + Rp. 18.500.000
= Rp. 92.500.000
Jadi, harga jual per 1 pcs nya adalah: Rp. 92.500.000 : 500 pcs = Rp. 185.000.
Sebelum kita menuju ke kurva penawaran nya , kita harus tau dulu nih teman-teman apa sih penawaran/supply itu?
Penawaran (supply) adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli oleh konsumen dalam tingkat harga dan waktu tertentu.
Hukum penawaran berbunyi:
Harga barang yang ditawarkan pada konsumen berbanding lurus dengan jumlah barang yang ditawarkan, ceteris paribus.
a. Jika harga barang naik, penawaran naik.
b. Jika harga barang turun, penawaran turun.