2. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.
3. Mengajak umat berjuang dan memperjuangankan:
3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.
3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marksisme, komunisme dalam bentuk apapun.
3.3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalism seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.
3.4. Pembentukan tim investigasi tragedy pemilu 2019.
3.5. Â Menghentikan agenda pembubaran ormas islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun.
3.6. Mewujudkan NKRI yang bersyariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.
4. Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa, dan negara.
5. Perlunya dibangun kerja sama antara ormas islam dan politik.
6. Menyerukan kepada segenap umat islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.