Mohon tunggu...
eny mastuti
eny mastuti Mohon Tunggu... -

Ibu dua orang remaja. Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Haruskah Becak Motor Dilarang Beroperasi?

14 Desember 2017   18:04 Diperbarui: 15 Desember 2017   10:47 4066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paguyuban pengemudi bentor (becak motor) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Ponorogo, terkait pelarangan bentor (12/12). Pengunjuk rasa menyampaikan  beberapa alasan. Pertama, demo dipicu pengakuan seorang pemilik bentor, gagal menebus bentor yang dirazia polisi.  Mereka terkejut mengetahui bahwa bentor yang ditahan ternyata tak bisa diambil.

Alasan kedua, mereka menolak opsi yang ditawarkan Pemkab. cq Dishub Ponorogo. Yang berisi 3 poin: Kembali ke becak kayuh atau pancal. Bergabung dengan ojek online. Ketiga,  boleh beroperasi tetapi bukan di jalan protokol.

Saya Tak Kuat "Mancal" Becak Kayuh dan Tak Bisa Gunakan HP

Untuk opsi pertama dan kedua, seperti nya kalimat pak tua pengemudi bentor:  "Saya tak kuat mancal becak kayuh dan tak bisa gunakan Hp,"  sudah cukup jelas menjawab alasan penolakan mereka. Untuk alternatif ketiga, para pengemudi bentor meyakini, ini hanya bentuk  lain upaya pemerintah mematikan usaha mereka. 

Beroperasi di luar jalur protokol tak akan menghasilkan. Karena di jalan protokol itulah, rejeki mereka berada. Hampir semua kegiatan ekonomi ada di pusat kota, di jalan-jalan protokol. Tempat dimana konsumen bentor berada. Baik penumpang orang  maupun barang.

Bupati Ponorogo H. Ipong Muchlisoni, mengaku memahami kondisi pengemudi bentor yang memang banyak berusia di atas 50 tahun. Tentu cukup berat untuk mengayuh pedal becak, mengangkut penumpang atau barang. Serta tak lihai juga menggunakan aplikasi ojek online  pada smartphone. Meski mengaku agak bingung juga, namun Pak Bupati  berjanji mencari solusi  untuk para mantan pengemudi bentor.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Penindakan becak motor di Ponorogo akhir tahun 2017 ini, memang mendapat respon lumayan keras. Para pengemudi becak bermesin, mengeluh kehilangan satu-satunya sumber pendapatan mereka.

Protes lain, menyoroti tidak atau belum disiapkannya program sebagai solusi pelarangan. Kondisi ini dibandingkan dengan kebijakan pemerintah ketika menutup kawasan lokalisasi di Ponorogo beberapa tahun lalu. Saat itu, ketika muncul rencana (baru rencana belum eksekusi), pemerintah terkesan sudah sangat siap dengan berbagai program pengentasan para mantan PSK. Mulai dari pembekalan ketrampilan, penentuan besaran pesangon/modal kerja, hingga proses pemulangan ke daerah asal.

Untuk yang satu ini, saya melihat nya sebagai dua kasus yang berbeda. Berbeda obyek dan beda level penanggung jawab program. Penghapusan bentor adalah program lokal Pemkab. Ponorogo. Sementara penutupan lokalisasai adalah proyek keroyokan Kemensos (pusat), Pemprop. Jawa Timur dan Pemkab setempat.

Tetapi tetap setuju bahwa setiap pelarangan/penghentian kegiatan masyarakat yang terkait langsung dengan urusan perut atau penghasilan, harus disiapkan solusi nya, secara matang. Siapa pun obyek dan pemegang kendali program nya. Setuju kah Anda?

Apa Saja Dosa Bentor?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun