Era digital memicu munculnya budaya global yang seragam. Trend di satu negara / kawasan, akan mewabah ke belahan dunia lain. Contoh nya, budaya K-Pop.  Hampir semua hal  yang nge-trend di negara Korea Selatan, digandrungi juga di tanah air dan beberapa negara. Seperti drama Korea, grup musik/vokal, trend mode/ fashion, dan yang terbaru pernikahan antara Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, yang ditetapkan sebagai hari patah hati internasional.
Itulah uniknya budaya global. Memunculkan ragam kesamaan. Satu suka semua suka, mereka benci sesuatu demikian pula kita, dan seterusnya.
Hal-hal berbau Korea ini, paling nampak pada anak-anak muda. Lihat saja, banyak artis kita yang tampil dengan  style rambut berikut warna nya, mirip artis Korea. Bukti lain, model baju a la  Korea membanjiri gerai atau butik. Serta berbagai pernak pernik Korea, yang kini melekat dalam penampilan kids zaman now.Â
Semua boleh dan sah-saja,  lha wong namanya juga selera. Mode yang lagi trend, wajar jika banyak pengikutnya. Ya kan?
Tetapi yang kemudian menjadi kekhawatiran atau bahkan menjadi masalah adalah, ketika trend tersebut juga merambah ke bidang kuliner. Menu yang orang Korea sukai , ( maunya) digemari juga oleh remaja kita. Khusus untuk masalah ini, sepertinya kita harus waspada.
Karena ini menyangkut hukum halal haram. Bukan bermaksud menyalahkan apa yang menjadi menu kesukaan warga Korea Selatan, itu sih hak mereka. Kita lah yang harus ekstra hati-hati menyikapi. Untuk urusan makanan, apa yang baik dan enak bagi mereka, belum tentu demikian bagi kita.
Demi Tampil Kekinian, Kuliner Pun Harus Update
Suatu hari, Arbi mendapat kiriman mie instan dari temannya. Ketika Bapak Ibu nya bertanya, itu mie apa, dari mana asal nya dan mengapa dikirimi? Jawabnya :  ini namanya mie S*****g   ( Arbi menyebut salah satu produk),  impor dari Korea, dikirimi karena saya pesan, soalnya penasaran banget, ini lagi trend di media sosial. Semua bilang enak,  hot chickennya pedes, nendang.
Orang tua nya langsung cek kemasan mie instan berbungkus hitam tersebut. Rupanya di salah satu sudutnya tertera label halal. Lega....  Karena Produk  berlabel halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku.
Selama proses cek kemasan tersebut, Arbi yang kebelet mencicipi, sempat uring-uringan. Lihatlah, betapa bahayanya nya ketidak tahuan. Arbi gegabah tidak meneliti makanan impor itu halal atau  tidak. Dia hanya terburu nafsu, ingin selalu update seperti remaja kebanyakan. Tanpa sadar menjadi korban mode, tak peduli resiko yang mungkin menghampiri.
Rupanya, bukan hanya arbi yang keranjingan mengkonsumsi mie instan tersebut. Di supermarket, terlihat ada banyak sekali stok nya. Kata pegawai, memang  disiapkan dalam jumlah banyak karena saat itu sedang laku keras. Bayangkan jika ternyata produk tersebut haram, berapa juta generasi muda kita yang menjadi korban?
Sudah saatnya Kemenag menyasar anak muda dalam sosialisasi produk HalalituBaik. Karena mereka pangsa pasar yang cukup besar dalam pemasaran barang impor, yang biasanya tidak hanya menjual produknya saja, tetapi lebih kepada menjual gengsi. ABG membeli suatu barang, kadang-kadang bukan karena butuh tetapi lebih karena ingin. Ingin tampil kekinian, ingin selalu terlihat gaul.
Berita Mengejutkan Tentang Mie Instan Haram
Sekitar Juni 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan babi pada empat produk mie instan asal Korea. Meskipun demikian, ada pula mie Korea yang tidak mengandung babi.Â
Keluarga Arbi langsung nge-cek berita, memastikan mie apa saja yang diharamkan dan apa yang diyatakan halal. Satu catatan, ternyata dari sisi kemasan, antara yang halal dan dinyatakan haram, sangat mirip. Agak sulit membedakan.
Beredar kabar, bahwa mie instan asal Korea yang dinyatakan haram ternyata tidak mencantumkan kandungan babi atau minyak babi pada kemasannya. Sehingga, sejumlah santri di salah satu pesantren pun pernah mengkonsumsi mie yang konon gurih dan lezat tersebut.Â
Komposisi yang tertera pada kemasan produk  (impor) memang jarang yang dilengkapi terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Sehingga orang awam sulit memahaminya.Â
Bahkan untuk barang lokal pun, banyak yang menggunakan istilah khusus jika mengandung babi. Jarang menyebut secara eksplisit.Â
Mungkin ini PR bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka memberikan kenyamanan konsumen. Semua informasi tentang komposisi suatu produk harus detail, jelas dan pasti. Untuk menghindari keragu-raguan dalam penggunaan produk tersebut. Seperti prinsip BPJPH bahwa kepastian suatu produk bukan hanya untuk keamanan dan kenyamanan konsumen tetapi juga menjadi modal bagi produsen dalam meningkatkan penjualan.
Kita perlu me-refresh ingatan tentang alasan agama Islam mengharamkan babi. Dari dalamislam.com,  disebutkan seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Alasannya  antara lain :
- Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
- Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.
Melihat alasan mengapa babi diharamkan, semakin yakin bahwa tujuan jaminan produk halal memang untuk menghindarkan masyarakat dari resiko penyakit. Sehingga tepat jika disebutkan bahwa manfaat jaminan halal dalam setiap produk bukan kebutuhan untuk penduduk Muslim saja, melainkan untuk seluruh golongan agama. Dan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).
Sumber :
Kompas.com
Tribunnes.com
Dalamislam.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H