Mohon tunggu...
eny mastuti
eny mastuti Mohon Tunggu... -

Ibu dua orang remaja. Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Era Global, Anak Muda Bisa Menjadi Sasaran Produk Tak Halal

7 November 2017   21:56 Diperbarui: 8 November 2017   06:58 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
encrypted-tbn0.gstatic.com

Sudah saatnya Kemenag menyasar anak muda dalam sosialisasi produk HalalituBaik. Karena mereka pangsa pasar yang cukup besar dalam pemasaran barang impor, yang biasanya tidak hanya menjual produknya saja, tetapi lebih kepada menjual gengsi. ABG membeli suatu barang, kadang-kadang bukan karena butuh tetapi lebih karena ingin. Ingin tampil kekinian, ingin selalu terlihat gaul.

Berita Mengejutkan Tentang Mie Instan Haram

Sekitar Juni 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan babi pada empat produk mie instan asal Korea. Meskipun demikian, ada pula mie Korea yang tidak mengandung babi. 

Keluarga Arbi langsung nge-cek berita, memastikan mie apa saja yang diharamkan dan apa yang diyatakan halal. Satu catatan, ternyata dari sisi kemasan, antara yang halal dan dinyatakan haram, sangat mirip. Agak sulit membedakan.

Beredar kabar, bahwa mie instan asal Korea yang dinyatakan haram ternyata tidak mencantumkan kandungan babi atau minyak babi pada kemasannya. Sehingga, sejumlah santri di salah satu pesantren pun pernah mengkonsumsi mie yang konon gurih dan lezat tersebut. 

Komposisi yang tertera pada kemasan produk  (impor) memang jarang yang dilengkapi terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Sehingga orang awam sulit memahaminya. 

Bahkan untuk barang lokal pun, banyak yang menggunakan istilah khusus jika mengandung babi. Jarang menyebut secara eksplisit. 

Mungkin ini PR bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka memberikan kenyamanan konsumen. Semua informasi tentang komposisi suatu produk harus detail, jelas dan pasti. Untuk menghindari keragu-raguan dalam penggunaan produk tersebut. Seperti prinsip BPJPH bahwa kepastian suatu produk bukan hanya untuk keamanan dan kenyamanan konsumen tetapi juga menjadi modal bagi produsen dalam meningkatkan penjualan.

Kita perlu me-refresh ingatan tentang alasan agama Islam mengharamkan babi. Dari dalamislam.com,  disebutkan seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Alasannya  antara lain :

  • Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
  • Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.

Melihat alasan mengapa babi diharamkan, semakin yakin bahwa tujuan jaminan produk halal memang untuk menghindarkan masyarakat dari resiko penyakit. Sehingga tepat jika disebutkan bahwa manfaat jaminan halal dalam setiap produk bukan kebutuhan untuk penduduk Muslim saja, melainkan untuk seluruh golongan agama. Dan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun