Mohon tunggu...
Nila Safira
Nila Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menulis dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Fenomena Franchise di Kalangan Pebisnis Indonesia

21 November 2023   22:31 Diperbarui: 21 November 2023   22:34 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Franchise atau Waralaba adalah salah satu tipe usaha yang saat ini populer dijalankan oleh setiap orang karena dianggap dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan membutuhkan modal yang cukup besar juga. Bisnis franchise merupakan salah satu bisnis alternatif bagi para pengusaha bisnis untuk mengembangkan usahanya agar jangkauannya lebih luas dalam masyarakat dan dapat menentukan prosedur sendiri.

perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat dua istilah dalam bisnis franchise yaitu franchisor dan franchisee. Franchisor adalah sebuah istilah yang diperuntukkan kepada pihak yang berperan sebagai pengusaha, sedangkan franchisee adalah pihak yang akan menjadi mitra usaha dari franchisor. Untuk dapat menjalankan bisnis franchise, kedua pihak diatas perlu melakukan kesepakatan yang akan menciptakan perikatan dan dituangkan ke dalam perjanjian franchise. Perjanjian franchise perlu diadakan sebab franchisee akan memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) antara lain nama, merek dagang, hak cipta atas logo, desain industri, dan rahasia dagang dari pihak tersebut. Agar dapat membuat franchise pihak franchisor secara khusus harus memenuhi ketentuan dibawah ini:

* Tidak memerlukan entitas hukum, tetapi akan dikenakan pemungutan pajak yang cukup tinggi ketika menerima royalti dari franchisee

* Diharuskan untuk memiliki pengalaman dalam bisnis minimal 5 tahun.

* Menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan.

* Harus dapat memberikan dukungan kepada franchisee.

 Sedangkan untuk membuat franchise harus memenuhi beberapa ketentuan ini:

*Diharuskan untuk memiliki karakteristik bisnis yang unik. sehingga dapat dibedakan dengan bisnis lainnya

* Harus dapat menghasilkan keuntungan

* Bisnis yang dimiliki oleh franchisor harus terdaftar hak kekayaan intelektualnya di DJKI.

* Memiliki prosedur standar untuk perusahaan atau yang dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan

Dari pemaparan diatas maka dapat dipahami bahwa Franchise atau waralaba adalah suatu bisnis yang dimana seorang franchisee akan menjadi mitra usaha dari franchisor untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas milik franchisor. Tentunya pihak franchisee diwajibkan untuk membayarkan royalti, fee dan pembagian keuntungan dengan franchisornya sebagai imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran franchise harus dilakukan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee, yang dimana pihak franchisor akan mendaftarkan prospek penawaran dari program waralaba yang akan dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Indonesia tempat franchisor berada dan didasarkan pada hukum Indonesia serta dalam Bahasa Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan. Dan bagi pihak franchisee hanya perlu melakukan pendaftaran perjanjian waralaba ke Kementerian Perdagangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun