Dari pemaparan diatas maka dapat dipahami bahwa Franchise atau waralaba adalah suatu bisnis yang dimana seorang franchisee akan menjadi mitra usaha dari franchisor untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas milik franchisor. Tentunya pihak franchisee diwajibkan untuk membayarkan royalti, fee dan pembagian keuntungan dengan franchisornya sebagai imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran franchise harus dilakukan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee, yang dimana pihak franchisor akan mendaftarkan prospek penawaran dari program waralaba yang akan dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Indonesia tempat franchisor berada dan didasarkan pada hukum Indonesia serta dalam Bahasa Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan. Dan bagi pihak franchisee hanya perlu melakukan pendaftaran perjanjian waralaba ke Kementerian Perdagangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H