Mulai rubah batasan-batasan gender yang mengekang dan mulailah bersikap adil kepada semua pihak. Namun yang harus digaris bawahi adalah gerakan dan pendapat yang kita suarakan harus tetap berjalan sesuai dengan hukum, dan tidak boleh melenceng dari norma yang berlaku.
Referensi:
Fakhrizal, Miftah. "Menilik Fenomena Standar Ganda di Masyarakat". ITS, 20 April 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!