Adapun pendapat yang dikemukan oleh Muhammad Yusuf, bahwa ketiga madzab ekonomi islam terseebut, memiliki sebuah kesatuan dan saling mengisi satu sama lain, seperti halnya kekurangan madzab mainstrem yang cenderung mudah disalah presepsikan sebagai ekonomi minus riba plus zakat dapat ditegaskan kembali oleh madzab Baqir al-Sadr dan dikoreksi terus-menerus oleh Madzab Alternatif Kritis.
Adapun kesimpulan yang bisa diambil dari cuplikan diatas adalah ekonomi islam adalah sesuatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia yang didasari oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan perkembangan zaman yang semakin maju maka muncullah pemikir ekonomi yaitu tiga madzab besar: iqtishaduna,mainstream, dan madzab alternatif kritis, disini kalau dilihat dari perkembangan zaman saya lebih setuju dengan madzab alternatif kritis.
Mengapa? Karena madzab ini mengikuti perkembangan zaman dan masalah ekonomi pun pastinya akan berkembang, tapi bukannya saya menolak pendapat madzab iqtishaduna dan maintream melainkan jika diterapkan dizaman sekarang akan membuat sulit kita sendiri, selaku orang yang membutuhkan kebutuhan.
Cukup sekian yang saya paparkan, semoga bermnfaat bagi yang membaca, khususnya bagi saya sendiri
Oleh : Nila Husni Kamalia
Dartar Pustaka :
- Aravik, Havis.2017.sejarah pemikiran ekonomi islam kontemporer.Depok : Kencana
- Mufid , Moh.2017.kaidah fiqih ekonomi syariah.Makasar : PT Litera
- Shomad, Abd. 2012. hukum islam : penormaan prinsip syariah dalam hukum indonesia. Jakarta : Kencana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H