Mohon tunggu...
Nila Farchatul Kamilah
Nila Farchatul Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kiai dan Santri Mengakar dalam Perjalanan Panjang RI Menuju Kemerdekaan

17 Oktober 2022   22:49 Diperbarui: 17 Oktober 2022   23:19 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu peran dan kekhasan suatu pesantren tersebut, maka negara turut hadir dengan menetapkan suatu Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini bertujuan supaya negara memberikan suatu rekognisi berupa pengakuan kesetaraan kepada lulusan pesantren, lalu diafirmasikan dengan kebijakan serta ruang kelonggaran, kemudian difasilitasi dengan tetap mempertahankan keunikan dan kemandiriannya.

Perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Pesantren tidak berniat mengintervensi sebuah pesanten, justru turunan kebijakannya yang memiliki semangat untuk melindungi kekhasan dan kemandirian dalam suatu pesantren. Termasuk juga menghilangkan hambatan dan cita-cita mulia pesantren.

Di antara kekhasan pada pesantren yaitu metode pembelajaran sorogan di mana seorang santri satu per satu belajar secara langsung berhadapan dengan gurunya. Lalu ada juga metode halaqah, kemudian bahsul masail yang berisi tentang masalah di masyarakat berdasarkan metodologi dalam kitab kuning.  Ada pula metode yang khas seperti demontrasi, hafalan,ijazah, mudzakarah (pertukaran ilmu dengan ikrar khusus), dan yang lain sebagainya.

Ada saat ini, level pesantren sudah berkembang setingkat perguruan tinggi dalam bentuk institusi yang bernama Ma'had Aly.  Awalnya santri lulusan Ma'had Aly terpandang memiliki kualitas ilmu keagamaan yang sangat mendalam, namun belum ada pengakuan dari pemerintah negara. Kini, negara sudah mengakui bahwa lulusan Ma'had Aly secara aspek legal formalnya, sehingga ijazahnya setara dengan S1 pada umumnya.

Keunikan dari Pola Pendidikan Pesantren 

Ada beragam motif dari orang tua memilih pesantren sebagai tempat untuk pendidikan anak. Misalnya, ada orang tua yang sengaja untuk memondokkan anaknya ke pesantren yang sederhana tanpa memikirkan sebuah kualitas gedung dan fasilitasnya, melainkan untuk menitipkan anaknya kepada seorang kiai dengan kekuatan sanad keilmuan yang sangat kuat dan sangat mendalam pastinya. Terkadang dari sebagian orang tua memondokkan anaknya supaya belajar hidup yang sederhana, memahami arti sebuah kehidupan, rela berbagi dan mau bekerjasama dengan orang lain.

Hal yang paling penting dari sebuah pesantren yaitu guru atau kiai. Maka, sebelum memondokkan anak, orang tua wajib mengetahui dan menelusuri sanad keilmuan pimpinan pesantren tersebut. Apalagi pada saat ini muncul fenomena seseorang yang mengaku sebagai kiai, sehingga dengan mudah nya seseorang itu mendirikan pesantren.

Pendidikan adalah sebuah

 investasi dalam jangka panjang. Sehingga kalau berbicara tentang mendidik anak itu memang harus diperhatikan lembaganya. Maka, pesantren merupakan sebuah tempat paling aman dan nyaman. Alasan utama bagi orang tua yang memondokkan anaknya tidak lain untuk mendapatkan jaminan yang lebih baik dari segi pemahaman agama dan yang didukung dengan sebuah ilmu pengetahuan, sains dan teknologi yang juga kini sudah diajarkan di berbagai pesantren.

Sistem pendidikan di Pondok Pesantren itu adalah suatu sistem pendidikan yang sangat luas, sebelum lahirnya NKRI. Pesantren juga sangat berperan besar dalam memerdekakan suatu bangsa Indonesia dari tangan para penjajah

Pondok Pesantren harus tetal aktif bagaimanapun keadaannya dan apapun yang terjadi nanti di negara Indonesia ini, baik dari gejolak ekonomi maupun dari gejolak politik pesantren tetap harua aktif dalam hal belajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun