3.Setiap warga negara wajib ikut serta dalam membangun bangsa supaya bangsa dapat berkembang dan berada di arah yang terbaik
4.Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan dalam membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan beberapa musuhÂ
5.Setiap warga negara wajib mentaati dan menjunjung tinggi dasar negara, semua pemerintahan tanpa terkecuali dan hukum  yang dijalankan dengan sebaik mungkinÂ
Warga negara merupakan bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang sudah disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Warga negata dari beberapa negara yaitu penanggung jawab baik kemajuan maupun kemunduran suatu negara, oleh sebab itu, seseorang yang akan menjadi warga negara Republik Indonesia harus sudah ditetapkan oleh undang-undang yang dibuat oleh pemerintah. Sebelum negara tersebut menentukan siapa yang akan menjadi warga negaranya maka negara tersebut harus sudah mengakui kepada setiap orang yang berhak memilih suatu kewarganegaraan.
Adapun yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan menjadi warga negara ada 2 kriterium, yaitu:
1.Naturalisasi (kewarganegaraan), merupakan sebuah proses hukum yang mana bisa menyebabkan seseorang dengan beberapa syarat yang mempunyai hak kewarganegaraan di negara lainÂ
2.Kriterium kelahiran
Hak dan kewajiban warga negara menggambarjan apa yang sebaiknya dilaksanakan atau diterima oleh pemerintah dan negara dalam menjamin keberlangsungan serta melindungi kehiduoan negara untuk terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional yang mana sudah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Pada Pasar 27 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasar tersebut sudah menjelaskan bahwa pada setiap individu itu sebagai anggota warga negara yang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak untuk bermasyarakat serta mendapatkan penghidupan yang layak sebagai kemampuan untuk melakukan kecukupan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan dan papan.
Dalam pelaksanaan hak serta kewajiban sering terjadi pengingkaran suatu kewajiban dan pelanggaran hak. Pelanggaran hak warga negara merupakan tindakan para aparat negara yang sudah melanggar atau tidak memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak warga negara sedangkan pengingkaran kewajiban merupakan sebuah pengingkaran warga negara kepada kewajiban yeng sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H