Mohon tunggu...
Nila Farchatul Kamilah
Nila Farchatul Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi: Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

20 Desember 2022   11:55 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:21 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Setiap warga negara wajib ikut serta dalam membangun bangsa supaya bangsa dapat berkembang dan berada di arah yang terbaik

4.Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan dalam membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan beberapa musuh 

5.Setiap warga negara wajib mentaati dan menjunjung tinggi dasar negara, semua pemerintahan tanpa terkecuali dan hukum  yang dijalankan dengan sebaik mungkin 

Warga negara merupakan bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang sudah disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Warga negata dari beberapa negara yaitu penanggung jawab baik kemajuan maupun kemunduran suatu negara, oleh sebab itu, seseorang yang akan menjadi warga negara Republik Indonesia harus sudah ditetapkan oleh undang-undang yang dibuat oleh pemerintah. Sebelum negara tersebut menentukan siapa yang akan menjadi warga negaranya maka negara tersebut harus sudah mengakui kepada setiap orang yang berhak memilih suatu kewarganegaraan.

Adapun yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan menjadi warga negara ada 2 kriterium, yaitu:

1.Naturalisasi (kewarganegaraan), merupakan sebuah proses hukum yang mana bisa menyebabkan seseorang dengan beberapa syarat yang mempunyai hak kewarganegaraan di negara lain 

2.Kriterium kelahiran

Hak dan kewajiban warga negara menggambarjan apa yang sebaiknya dilaksanakan atau diterima oleh pemerintah dan negara dalam menjamin keberlangsungan serta melindungi kehiduoan negara untuk terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional yang mana sudah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Pada Pasar 27 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasar tersebut sudah menjelaskan bahwa pada setiap individu itu sebagai anggota warga negara yang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak untuk bermasyarakat serta mendapatkan penghidupan yang layak sebagai kemampuan untuk melakukan kecukupan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan dan papan.

Dalam pelaksanaan hak serta kewajiban sering terjadi pengingkaran suatu kewajiban dan pelanggaran hak. Pelanggaran hak warga negara merupakan tindakan para aparat negara yang sudah melanggar atau tidak memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak warga negara sedangkan pengingkaran kewajiban merupakan sebuah pengingkaran warga negara kepada kewajiban yeng sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun