Mohon tunggu...
Nikson Sihotang
Nikson Sihotang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Ipolteksosbudhankam

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cara Orang Kaya Menghindari Pajak

3 Januari 2024   12:24 Diperbarui: 3 Januari 2024   12:27 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jenis-jenis Penghindaran Pajak

Dalam praktik penghindaran pajak ada 2 istilah yang sering digunakan, yaitu tax evasion dan tax avoidance.

1. Tax Evasion/Fraud: Pencurian Pajak

Tax evasion, atau penggelapan pajak, merupakan tindakan ilegal untuk menghindari/mengurangi pembayaran pajak terutang. Dengan kata lain, tax evasion ini melanggar aturan atau hukum yang berlaku. Hal ini mereka lakukan dengan memanfaatkan celah-celah dalam pengawasan pajak. 

Tax evasion ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Contohnya pencucian uang, menyembunyikan keuntungan, menyebutkan bahwa keuntungan milik orang lain padahal milik sendiri, dengan sengaja kurang membayar pajak terutang, hingga tidak merekayasa laporan keuangan. Intinya, mereka melakukan berbagai cara agar mereka bisa melaporkan pajak kurang dari pajak terutang sebenarnya sehingga pajak yang harus dibayar jadi lebih kecil.

Salah satu praktik penggelapan pajak yang paling umum terjadi adalah understatement of income atau melaporkan pendapatan yang lebih kecil daripada kenyataan. Semisal seseorang membeli rumah seharga 2 miliar rupiah, tetapi dia mencatat transaksinya hanya sebesar 1 miliar rupiah. Seilisih 1 miliar rupiah itu disembunyikan agar kewajiban pajak terutang yang dia tanggung nantinya lebih ringan. 

Apapun mekanismenya, tax evasion ini adalah bentuk pelanggaran hukum sehingga pelakunya dapat dituntut. Meskipun begitu, ada tindakan penghindaran/pengurangan pembayaran pajak terutang yang tidak melanggar hukum, yaitu tax avoidance.

2. Tax Avoidance: Penghindaran Pajak

Tax avoidance merupakan tindakan penghindaran atau penghematan pembayaran pajak dengan tidak melanggar hukum yang berlaku. Biasanya ini melibatkan perencanaan matang yang dilakukan dengan bantuan konsultan pajak yang jeli dan paham betul celah-celah dalam aturan pajak. Contohnya adalah dengan meminimalisir terjadinya overcompliance alias kepatuhan pajak yang berlebih karena tagihan pajak berlapis-lapis yang seharusnya bisa dihindari.

Salah satu contoh tax avoidance yang paling umum terjadi adalah para pengusaha atau pemegang saham perusahaan yang dengan sengaja mengecilkan gaji bulanan mereka agar bisa menghindari pajak penghasilan yang besar. Sebagai contoh, CEO Apple, Steve Jobs, dan pendiri facebook, Mark Zuckerberg menerima gaji hanya 1 dollar AS per tahun. Memangnya bisa ya seseorang mengatur gajinya jadi besar atau kecil? Tentu jika kita membicarakan pegawai kantoran biasa, mereka tidak bisa. Namun jika ktia membicarakan para pengusaha yang memiliki saham mayoritas dalam perusahaan besar, tentu mudah baginya untuk mengatur gaji yang diberikan perusahaan kepadanya. Lalu dari mana para pengusaha ini mendapatan kekayaan jika gajinya keicl?  Pengusaha ini mendapat uang dalam bentuk dividen supaya pemotongan pajak lebih kecil. 

Contoh lainnya, omzet perusahaan 5 miliar, biaya perusahaan 3 miliar, oleh sebab itu dengan keuntungan 2 miliar. Demi kemudahan argumentasi, jika kita asumsikan tarif pajak 11%, maka pajak terutang sebesar 220 juta rupiah. Namun, daripada melaporkan keuntungan 2 miliar, mendingan dia beli mobil Alphard menggunakan kas perusahaan, biaya depresiasinya bisa mengurangi keuntungan perusahaan. Mendingan pengeluaran-pengeluaran pribadinya yang lain dimasukkan dalam pencatatan biaya perusahaan, asalkan nilainya wajar. Sekarang, dengan omzet 5 miliar, tetapi biaya perusahaan meningkat menjadi 4 miliar, keuntungan perusahaan adalah 1 miliar sehingga pajak yang perlu dibayar hanya 110 juta rupiah. Oleh karena itu, sangat jarang pengusaha menyetir mobil yang menggunakan nama pribadi. Namun, tunggu dulu, bukannya ini tidak boleh? Seharusnya secara teori, mobil perusahaan tidak boleh dibawa pulang ke rumah atau untuk keperluan pribadi bukan? Iya benar, hanya saja apakah petugas pajak akan mengecek? Apakah petugas pajak mengunjungi rumah orang kaya dan mengecek STNK-Nya satu persatu atas nama siapa? 

Trik yang sama juga berlaku untuk biaya-biaya lainnya. Mau makan di restoran? Masukkan ke dalam biaya entertainment perusahaan. Mau renovasi rumah? Masukkan ke dalam biaya renovasi kantor. Daripada terbang ke Bali menggunakan kantong pribadi, mending ubah menjadi pengeluaran kantor untuk survey business development. Bukannya ngga boleh? Ya ngga boleh, tetapi bagaimana caranya petugas pajak bisa membedakan pengusaha itu makan di restoran dengan keluarganya atau dengan kliennya dan itu memang pengeluaran perusahaan?

Tambah lagi, mekanisme tax avoidance lainnya yang umum dilakukan adalah transfer pricing.  Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer barang atau jasa yang dilakukan perusahaan. Atau singkatnya, mereka mengalihkan penghasilan mereka dari negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Perusahaan juga dapat melakukan manipulasi pada harga penjualan, harga pembelian, alokasi biaya, dsb. Perusahan memperbesar biaya operasional setinggi-tingginya untuk memperkecil pajak yang terutang. Ini disebut juga dengan transfer pricing manipulation. Bahkan tidak jarang ada perusahaan-perusahaan yang rela tercatat merugi. 

Kemudian, praktik tax avoidance yang paling sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Controlled Foreign Corporation adalah upaya mengurangi beban pajak dengan dengan membuat perusahaan yang berkedudukan di luar negeri, tetapi kepemilikannya dikuasai oleh wajib pajak dalam negeri. Perusahaan membuat perusahaan cangkang, perusahaan yang tidak aktif melakukan operasi bisnis maupun memiliki aset yang signifikan, di negara-negara yang kewajiban pajaknya rendah atau ngga memungut pajak sama sekali, yaitu tax haven country, seperti Singapura, Swiss, dan Luksemburg.

Contoh nyatanya adalah Apple yang mendirikan tiga perusahaaan cangkang di Irlandia yang kewajiban pajaknya rendah, seperti AOI (Apple Operations International), AOE (Apple Operations Europe), dan ASI (Apple Sales International). Dalam kurun waktu 3 tahun, yaitu tahun 2009 hingga 2012, Apple telah menghemat 44 miliar US dollar. Bagaimana cara Apple melakukan hal itu?

Aturan pajak Irlandia mengakui wajib pajak berdasarkan tempat di mana manajemen kontrol perusahaan berada. Sementara aturan pajak Amerika mengakui wajib pajak berdasarkan tempat di mana perusahaan tersebut didirikan. Oleh karena itu, dengan mendirikan perusahaan di Irlandia, Apple menghindari pajak dari Amerika dan dengan memiliki manajemen kontrol di Amerika, Apple bisa menghindari pajak di Irlandia.

Solusi

Lalu bagaimana solusi atas permasalahan ini? Bukannya pemerintah bisa dengan gampang membuat regulasi yang ketat untuk menghabisi tindakan penghindaran pajak? Pemerintah tentu ingin memberikan aturan perpajakan yang seadil-adilnya. Secara logika, orang kaya perlu diberi pajak yang lebih tinggi daripada orang miskin. Namun, di sisi lain, pemerintah perlu berhati-hati sekali dalam membuat regulasi agar lingkungan berbisnis di Indonesia tetap menarik. Kita tidak boleh lupa bahwa kita juga bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik para investor agar membuka perusahaannya di Indonesia.

Sekarang, kita bayangkan kalau para pengusaha besar di Indonesia disuruh bayar pajak dengan begitu ketat dan sesuai aturan yang berlaku. Kira-kira apa yang akan para pengusaha ini lakukan? Mendingan pindahkan usaha mereka berbasis di negara lain yang pajaknya lebih rendah seperti Singapura. Akhirnya yang rugi Indonesia juga.

Bayangkan juga kalau para petugas pajak diminta untuk mengecek apakah mobil Alphard atas nama perusahaan dibawa pulang ke rumah dan dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak. Bayangkan, jika pemilik usaha dipelototin sampai sebegitunya, apakah mereka masih tetap tertarik membuka usaha di Indonesia? Atau malah ini bisa jadi ladang baru bagi oknum petugas pajak korup untuk bekerja sama dengan pengusaha?

 Penutup

Pajak, seperti sebuah labirin yang penuh kejutan. Di satu sisi, ada yang berjuang membayar pajak sesuai aturan, sedangkan di sisi lain, ada mereka yang licik dan cerding mengelak dari kewajiban pajak. Dalam mengejar keadilan pajak, pemerintah perlu terus memperkuat aturan dan transparansi pajak tetapi dengan menjaga iklim bisnis yang sehat. Ini adalah perjuangan panjang yang menjadi tongkat estafet yang akan diteruskan ke generasi-generasi berikutnya hingga pajak tetap menjadi alat yang adil bagi semua lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun