Perusahaan juga dapat melakukan manipulasi pada harga penjualan, harga pembelian, alokasi biaya, dsb. Perusahan memperbesar biaya operasional setinggi-tingginya untuk memperkecil pajak yang terutang. Ini disebut juga dengan transfer pricing manipulation. Bahkan tidak jarang ada perusahaan-perusahaan yang rela tercatat merugi.Â
Kemudian, praktik tax avoidance yang paling sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Controlled Foreign Corporation adalah upaya mengurangi beban pajak dengan dengan membuat perusahaan yang berkedudukan di luar negeri, tetapi kepemilikannya dikuasai oleh wajib pajak dalam negeri. Perusahaan membuat perusahaan cangkang, perusahaan yang tidak aktif melakukan operasi bisnis maupun memiliki aset yang signifikan, di negara-negara yang kewajiban pajaknya rendah atau ngga memungut pajak sama sekali, yaitu tax haven country, seperti Singapura, Swiss, dan Luksemburg.
Contoh nyatanya adalah Apple yang mendirikan tiga perusahaaan cangkang di Irlandia yang kewajiban pajaknya rendah, seperti AOI (Apple Operations International), AOE (Apple Operations Europe), dan ASI (Apple Sales International). Dalam kurun waktu 3 tahun, yaitu tahun 2009 hingga 2012, Apple telah menghemat 44 miliar US dollar. Bagaimana cara Apple melakukan hal itu?
Aturan pajak Irlandia mengakui wajib pajak berdasarkan tempat di mana manajemen kontrol perusahaan berada. Sementara aturan pajak Amerika mengakui wajib pajak berdasarkan tempat di mana perusahaan tersebut didirikan. Oleh karena itu, dengan mendirikan perusahaan di Irlandia, Apple menghindari pajak dari Amerika dan dengan memiliki manajemen kontrol di Amerika, Apple bisa menghindari pajak di Irlandia.
Solusi
Lalu bagaimana solusi atas permasalahan ini? Bukannya pemerintah bisa dengan gampang membuat regulasi yang ketat untuk menghabisi tindakan penghindaran pajak? Pemerintah tentu ingin memberikan aturan perpajakan yang seadil-adilnya. Secara logika, orang kaya perlu diberi pajak yang lebih tinggi daripada orang miskin. Namun, di sisi lain, pemerintah perlu berhati-hati sekali dalam membuat regulasi agar lingkungan berbisnis di Indonesia tetap menarik. Kita tidak boleh lupa bahwa kita juga bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik para investor agar membuka perusahaannya di Indonesia.
Sekarang, kita bayangkan kalau para pengusaha besar di Indonesia disuruh bayar pajak dengan begitu ketat dan sesuai aturan yang berlaku. Kira-kira apa yang akan para pengusaha ini lakukan? Mendingan pindahkan usaha mereka berbasis di negara lain yang pajaknya lebih rendah seperti Singapura. Akhirnya yang rugi Indonesia juga.
Bayangkan juga kalau para petugas pajak diminta untuk mengecek apakah mobil Alphard atas nama perusahaan dibawa pulang ke rumah dan dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak. Bayangkan, jika pemilik usaha dipelototin sampai sebegitunya, apakah mereka masih tetap tertarik membuka usaha di Indonesia? Atau malah ini bisa jadi ladang baru bagi oknum petugas pajak korup untuk bekerja sama dengan pengusaha?
 Penutup
Pajak, seperti sebuah labirin yang penuh kejutan. Di satu sisi, ada yang berjuang membayar pajak sesuai aturan, sedangkan di sisi lain, ada mereka yang licik dan cerding mengelak dari kewajiban pajak. Dalam mengejar keadilan pajak, pemerintah perlu terus memperkuat aturan dan transparansi pajak tetapi dengan menjaga iklim bisnis yang sehat. Ini adalah perjuangan panjang yang menjadi tongkat estafet yang akan diteruskan ke generasi-generasi berikutnya hingga pajak tetap menjadi alat yang adil bagi semua lapisan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H