-Cabur Bulung
Cabur bululung adalah suatu pernikahan seorang laki-laki
dengan seorang perempuan, yang keduanya usianya tergolong remaja atau pemuda,Pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.
B. Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.
a).Pertuturken
Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tidak erimpal atau perempuan yang memiliki
marga yang sama dengan marga laki-laki.
b) Erdemu Bayu
Erdemu bayu adalah suatu pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang erimpal.
c) Merkat Senuan
Merkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya.Pada umumnya, jenis pernikahan seperti ini sangat dilarang.
d). La Arus
La arus adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam adat Karo dilarang.Salah satunya adalah pernikahna semarga.
e). Nangkih (Kawin Lari)
Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo.Dalam nangkih,acaraadattetapdilakukan.Namun,istilah ini juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang beda kampung.
2. Tahapan-tahapan
Dalam pernikahan adat Karo,ada tiga tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin dan keluarganya.Adapun tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a).Persiapan Kerja Adat
-Sitandan Ras Keluarga Pekepar
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.Tahapan ini juga saat bagi keluarga melakukan tahap mbaba belo selambar
dengan anak beru.
 -Mbaba Belo Selambar
Dalam tahapan ini, keluarga dan calon pengantin laki-laki datang melamar calon pengantin perempuan.Di saat ini pula, keluarga, calon pengantin, dan kalimbubu menentukan tanggal ngantin manuk.