Rida Mulyana selaku Sekjen Kementerian ESDM mengatakan pengawasan pengelolaan sumber daya energi dan juga sumber daya mineral yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum cukup. ESDM pun juga berencana membentuk unit baru yang berfokus pada penegakan hukum kepada pelaku pertambangan melakukan penyimpangan.
Loh, apakah ini bagian dari pengakuan dosa atau hanya sebatas pembenaran tanpa kebenaran di dalamnya?
Ribuan PETI yang masih berlangsung di Indonesia dari dulu hingga tahun ini, kira-kira akan membutuhkan waktu berapa lama lagi bagi Kementerian ESDM untuk menyelesaikan permasalahan, yang tak hanya merugikan negara dalam soal materi tetapi juga dari segi lingkungan hidup dan kesehatan?
Pasalnya, kalau dibiarkan terus menerus, bukannya negara untung dari kekayaan alam Indonesia yang selanjutnya bakal diolah industri guna mengerek perekonomian, eh malah jadi boncos sana-sini. Kita gak mau hal tersebut terjadi, bukan? Lalu, pandanganmu sendiri bagaimana?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H