Pemerintah pun berjanji akan membentuk BLU pemungutan iuran batu bara agar harga domestik dan global bisa setara, namun kembali Pemangku Lembaga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan "proses harmonisasi" dari pembentukan BLU batu bara ini.
Tak hanya pajak di sektor SDA. Pajak karbon juga sedang diinisiasi lembaga tersebut. Singkatnya, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Tentu, penetapan pajak ini akan banyak berimbas ke para pelaku industri yang menggunakan bahan bakar minyak bumi, gas alam dan batu bara.Â
Lembaga tersebut beralasan, pajak karbon menjadi bagian dari upaya menekan emisi karbon. Tapi yang jadi masalah, meski industri hijau sedang digalakkan di Republik Sulap, realisasi industri yang telah memperoleh sertifikasi industri hijau hingga tahun 2021 baru mencapai 0,15 persen dari 29.000 jumlah industri skala menengah dan besar yang ada.
Salah satu aksi yang dinilai masyarakat menjadi "ajang mencari celah cuan" lainnya adalah pengadaan kompor listrik untuk masyarakat, yang akhirnya dibatalkan programnya. Pasalnya, penggunaan kompor listrik berdampak pada tarif listrik rumah tangga yang akan naik. Dan, ini akan menguntungkan Lembaga tersebut bersama salah satu instansi penyelenggara karena baru saja menentukan tarif EBT terbaru lewat Peraturan tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dari ragam kebijakan yang dikeluarkan lembaga tersebut, semuanya sama-sama belum terlaksana alias ditunda hingga dibatalkan. Lantas, mengapa bisa seperti itu? Adakah something missing di balik itu semua?Â
Diduga, hal ini bisa saja terjadi karena belum adanya road map yang jelas dan lebih mementingkan hitung-menghitung dari kebijakan pemungutan pajak! Padahal jika ada road map yang jelas dan transparan, masyarakat Republik Sulap bisa memberikan saran apa-apa saja yang perlu dipungut pajak dan apa yang bisa diperbaiki.Â
Ujungnya, setiap ditanya ketika mengumumkan kebijakan pemungutan pajak, pihak lembaga mengatakan kebijakan ini masih dibicarakan lebih lanjut. Bukankah seharusnya sebelum disosialisasikan kepada masyarakat sudah harus dalam kondisi siap A - Z? Tidak berubah pikiran di tengah jalan atau terkesan plin-plan.
Wajar jika masyarakat berpikir bahwa ada niat mencari cuan dari aksi-aksi yang disebut sebagai upaya mengakselerasi perekonomian. Nyatanya, rencana-rencana itu keburu bubar jalan dan gagal.
Lalu, bagaimana dengan capaian dan target-target kedepannya; target produk hilirisasi, target persebaran EBT hingga target industri hijau, jika para pelaku usaha yang sedang fokus ke arah sana malah dipusingkan dengan rentetan kebijakan pemungutan pajak ini dan itu? Apakah lembaga tersebut dapat membawa sektor SDA di Republik Sulap ke arah lebih baik atau malah sebaliknya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H