Perlu diingat, bahwa jika harga nikel nantinya jatuh, maka risiko investasinya cukup tinggi. Lalu siapa yang akan terbebani jika kondisi tersebut terjadi? Ya, perusahaan tersebut yang akan menanggung semua risiko tanpa embel-embel pertolongan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta merta mengenakan pajak ekspor terhadap produk nikel yang bahannya berasal dari nikel tipe saprolite, jika harga nikel di pasar dunia tidak mencapai level harga ekonomis, imbuhnya.Â
Sebenarnya pajak ekspor nikel sah saja jika diterapkan, namun jangan sampai ketika harga nikel melorot dan jatuh, pemerintah kemudian seperti 'pura-pura' tak mendengar jeritan pebisnis. Alih-alih memberikan bantuan, pemerintah malah hadir bak juruselamat ketika harga komoditas sedang tinggi-tingginya yakni pemberian pajak ekspor.Â
Jika diibaratkan seperti tulang manusia, investor dan pebisnis pertambangan adalah tulang punggungnya. Mereka tak lelah untuk membantu Indonesia sebagai tulang keseluruhan tubuh untuk terus bangkit dan berdiri tegap. Jika tulang punggungnya saja sudah tidak dihiraukan, bagaimana mau berjalan dengan baik?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H