Mohon tunggu...
Nikolas Mauladitiantoro
Nikolas Mauladitiantoro Mohon Tunggu... Lainnya - hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan

Seorang introvert pecinta kuliner dan terkadang mengamati permasalahan yang ada di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perangkap Goblin buat Para Penanam Modal Nikel, dari Pajak Ekspor hingga Tax Holiday

23 Agustus 2022   14:24 Diperbarui: 23 Agustus 2022   14:30 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Goblin di permainan Clash of Clans. Sumber foto: jellybeanscoc.wordpress.com

Pernahkah kamu mendengar pepatah "Don't judge a book by its cover"? Ternyata kata-kata ini bisa relate di semua bidang kehidupan manusia, termasuk kehidupan di dalam dunia bisnis. 

Ya, awalnya saya kira menanamkan modal dan berbisnis di Indonesia itu aman-aman saja, terlihat dari betapa tingginya capaian realisasi penanaman modal yang rutin dipaparkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Namun sayang, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, di balik cover kesuksesan realisasi investasi Indonesia, ternyata ada sosok yang kewalahan menghindari 'perangkap demi perangkap goblin' yang dibuat oleh pemerintah.

Mengapa disebut 'perangkap goblin'? Sebentar, ada baiknya kamu tarik nafas dalam-dalam, memusatkan perhatianmu, dan mari bayangkan kalau kamu adalah seorang penanam modal. 

Disaat kamu sudah menggelontorkan banyak modal untuk perusahaan.... modal berupa uang, waktu, tenaga... dan kemudian kamu berpikir semua akan baik-baik saja kedepannya selama kamu manut dan mengikuti aturan yang berlaku, tiba-tiba ada saja beragam kebijakan yang malah memberatkan langkahmu. Jadinya? Ya, kamu sulit melangkah, kan?

Saya beri contoh cerita salah satu teman saya seorang penanam modal di sektor pertambangan. Baru-baru ini, sektor pertambangan nikel lagi dihebohkan dengan pemberlakuan pajak progresif untuk ekspor nikel. Hmm, sebenarnya sih mereka sudah mengetahui rencana ini dari awal tahun, kala pihak Kemenko Marves menyampaikan tujuan yang hendak dicapai dari pemberlakuan pajak progresif untuk ekspor nikel. 

Diungkap oleh Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto di awal Januari 2022 lalu, bahwa tujuan dari pemberlakuan pajak eskpor nikel adalah untuk mendorong hilrisasi nikel tak hanya di NPI dan feroniekl namun ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Namun.. Jreng!!! Alih-alih hanya 2 produk nikel yaitu NPI dan Feronikel seperti yang dulu diungkap pemerintah, ternyata termaktub dalam PP No.26 Tahun 2022, sejumlah produk nikel lainnya juga dikenakan pajak progresif yaitu Nickel Matte, Nickel MHP, Nickel Sulfide Kobalt Oksida, Logam Krom, Mangan Oksida dan masih banyak lainnya. 

Kekagetan di kalangan pengusaha dan penanam modal nikel bukan tanpa alasan. Selain karena tiba-tiba bertambahnya deretan produk yang dikenakan pajak ekspor, pihak pengusaha dan penanam modal merasa tak pernah diajak diskusi bersama dan sosialisasi terhadap kebijakan yang malah merugikan mereka dari berbagai sisi.

Kata teman saya, harga nikel dunia tidak bisa dijamin akan tetap tinggi seperti sekarang. Yah, saya merasa hal itu masuk akal, sih. Fluktuasi harga komoditas dunia pasti akan terus terjadi di tengah ketidakpastian global, termasuk harga komoditas nikel.

Misalkan harga nikel jatuh merosot di nilai yang tidak ekonomis atau jauh dari nilai produk yang dihasilkan smelter, maka ini merupakan risiko yang besar! Kira-kira, bagai jatuh tertimpa tangga, lah. Sudah nggak dapat 'uluran kasih' dari pemerintah, eh malah terkena beban pajak, progresif pula!

Bahkan dengan adanya pajak progresif juga, tidak hanya persoalan ekspor saja, perusahaan pertambangan yang terintegrasi dengan pabrik smelter akan dikenakan royalti untuk produk akhir yang dihasilkannya, diluar dari pajak pendapatan badan dan pajak karyawan. Makin pusing nggak tuh!

Kepusingan para penanam modal ternyata tak hanya berhenti di situ saja. Selain kebijakan progresif untuk ekspor nikel, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus tax holiday. 

Artinya, sudah tak ada lagi fasilitas bebas pajak untuk periode tertentu bagi kawan kawan penanam modal yang berminat menjajaki penanaman modal di sektor smelter NPI dan feronikel Indonesia.

Terlebih, hal ini diberlakukan kala para penanam modal sudah berinvestasi besar-besaran. FYI, capaian realisasi penanaman modal Indonesia di kuartal II/2022 mencapai Rp302,2 triliun. \

Makanya, kebijakan-kebijakan ini juga bisa disebut 'perangkap goblin'.

Padahal, keuntungan dari moncernya sektor pertambangan yang bisa berdaya saing dengan produk-produk ber-value added, ujungnya juga akan dirasakan negara melalui kontribusi terhadap PDB maupun capaian realisasi investasi hingga akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia

Tapi semua itu bisa saja hanya angan, jika pemerintah terus menerus menyusahkan sohib saya dan rekan-rekan seperjuangannya di sektor bisnis. Sekali lagi, ini hanya sebatas asumsi saya yang tak seberapa pantas ini.

Sohib saya dan rekan-rekannya bisa saja merasa gerah karena iklim penanaman modal tidak senyaman yang terlihat di awal dan akhirnya mencabut modalnya di Indonesia. 

Belum lagi, zaman sekarang, berita cepat menyebar. Para calon penanam modal yang tadinya tertarik menanamkan modalnya di Indonesia bisa 'mundur seribu langkah'.

Kalau begini, apakah pemerintah mau bertanggung jawab, atau pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mandiri tanpa peran besar para penanam modal yang mendatangkan tak hanya pundi triliunan rupiah ke kas investasi negara, namun juga knowledge dan technology yang bisa mengembangkan sektor industri Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun