Ya, ucapan pembantu terdekat Jokowi yang mengindikasikan bahwa Pemilu 2024 bisa diundur jelas melanggar konstitusi yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang tertera pada UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2022 pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya masa maksimal seorang Presiden menjabat hanya 2 periode.
Melanggar konstitusi mungkin bisa mendatangkan sederet posisi dan jabatan baru untuknya yang ujungnya bisa menguntungkan dirinya dari segala sisi.
Apakah benar ini maksud dari dirinya yang menambah bara api dalam kekisruhan penolakan 3 periode Presiden Jokowi lewat ucapannya?Â
Bagaimana menurutmu?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H