Padahal, diketahui ketiga oknum di Dinas ESDM Kaltim itu terindikasi telah menerima imbalan atas tindakan yang mereka. Masing-masing mendapat uang Rp40 juta,Rp20 juta dan Rp3 juta. Maka ketiganya tak terhindari dari dijatuhkan hukuman karena dianggap melanggar Pasal 406 juncto Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tentunya bukan sekali saja kasus pemerasan dari lembaga yang seharusnya paling mengayomi pelaku usaha tambang ini terjadi. Di Juni 2021, terjadi kasus dugaan gratifikasi di Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terkait IUP batu bara.
Para mafia di Kementerian ESDM memanfaatkan hasil revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang perizinan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan kini menjadi kewenangan ESDM. Hal ini didukung dengan adanya kasus di mana ada tiga dari 20 IUP di daerh Banjar yang secara tiba-tiba memiliki tanda tangan Bupati Banjar kala itu yaitu Pangeran Khairul Saleh. Padahal Pangeran tidak pernah merasa meneken penerbitan terkait SIUP untuk izin eksplorasi lahan pertambangan.
Kasus mafia tambang di Kementerian ESDM makin marak terjadi dari waktu ke waktu. Padahal hal ini sangat merugikan, tidak hanya bagi para pelaku tambang namun juga masyarakat sekitar yang seharusnya menikmati hasil tambang di wilayah mereka sendiri serta mengurangi kinerja maksimal sektor pertambangan dalam kontribusinya ke perekonomian Indonesia.
Sejatinya ESDM sudah mengerti bahwa ada permasalahan yang mengakar di dalam birokrasinya yang harus segera dituntaskan. Elemen masyarakat pun seperti Ombudsman sudah bergerak untuk meminta penjelasan pada Kementerian ESDM tentang maraknya kasus mafia tambang. Sekarang, tinggal menunggu waktu, apakah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan serius membenahi masalah yang masih tumbuh di dalam birokrasinya atau hanya sekedar janji palsu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H