Mohon tunggu...
Nikolaus Loy
Nikolaus Loy Mohon Tunggu... Dosen - Dosen HI UPN Veteran Yogyakarta

Menulis artikel untuk menyimpan ingatan. Menulis puisi dan cerpen untuk sembuh. Suka jalan-jalan ke gunung dan pantai. Suka masak meski kadang lebih indah warna dari rasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia: Negara dan Kedaulatan Sumber Daya Energi

11 Maret 2024   12:52 Diperbarui: 12 Maret 2024   10:50 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena itu, beberapa negara menerapkan prinsip kedaulatan sumber daya dan menolak menerapkan mekanisme pasar secara murni. Demi kedaulatan energi, negara melakukan berbagai intervensi. Pertama, di negara-negara produsen, pemerintah menempatkan sumber daya energi, khususnya migas,  dalam penguasaan negara. Langkah ini dilakukan oleh Arab Saudi, Iran, Rusia dan Venezuela.

Melalui perusahaan negara, pemerintah terlibat secara langsung dalam eksplorasi, produksi dan distribusi energi. Intervensi negara memiliki dua tujuan sekaligus yakni (a) menjamin pasokan energi;  dan (b) memastikan bahwa negara memperoleh pendapatan lebih besar dari hasil eskploitasi dan penjualan produk energi terutama migas.

Tujuan kedua didasarkan pada realitas bahwa rezeki migas adalah sumber pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Alasan ini yang mendorong Vladimir Putin mengontrol ketat perusahaan migas Rusia setelah berkuasa. Saat   pembukaan terminal pemboran laut dalam oleh perusahaan migas Rusia, Rosneft, 15 Juni 2012, Putin mengatakan bahwa  "sektor migas Rusia, tanpa ragu, adalah kekuatan pendorong seluruh ekonomi nasional" (en.kremlin.ru).

Kedua, memperkuat perusahaan migas nasional dalam mengakses energi global. Negara-negara konsumen utama mengadopsi strategi ini. Melalui 'diplomasi minyak', importir utama seperti Cina mendorong perusahaan migas nasional menguasai sumur-sumur minyak di negara produsen. Untuk mendukung operasi perusahaan migas nasional di luar negeri, pemerintah menyediakan informasi, terlibat dalam negosiasi langsung, memberi perlindungan politik, memberi bantuan militer dan pembangunan kepada negara dengan potensi minyak dan gas.

Ketika, mendorong percepatan diversifikasi energi. Keamanan energi membutuhkan bauran energi nasional di mana sebuah negara tidak bergantung pada satu jenis energi. Bauran mengharuskan kombinasi antara energi fosil dan EBT (energi baru dan energi terbarukan).

Untuk itu, negara harus berperan sentral dalam peningkatan bauran dengan mendorog transisi e ergi. Transisi adalah proses mahal. Pemerintah berperan dalam pembentukan regulasi yang menguntungkan investasi di sektor EBT, penyediaan pasar EBT, memberikan insentif bagi pengusaha  dan konsumen EBT, mendorong transfer teknologi

Indonesia:  Kedaulatan  Energi dan Praktek Pasar

Dasar ideologi kedaulatan sumber daya Indonesia adalah sila keadilan sosial Pancasila. Terjemahan konstitusionalnya adalah pasal 33 UUD 1945, ayat 3 yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Pasal ini mengandung tiga hak negara: 'Mineral rights'  menyangkut penguasaan oleh rakyat dan negara atas mineral dan bahan galian dalam perut bumi Indonesia. Hak ini tidak dipunyai oleh daerah atau individu. 'Mining Rights', hak penambangan oleh negara, diwakili pemerintah dengan tujuan kesejahteraan rakyat. 'Economic Rigths'  merupakan hak ekstraktif yang ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui aktivitas perusahaan negara. (Syeirazi, 2009).

Di Indonesia, terjemahan kebijakan kedaulatan atas sumber energi berbeda dari pemerintahan yang satu dan yang lain. Di bawah presiden Sukarno, negara mengambil alih penguasaan dan pengelolaan sumber energi dari perusahaan asing. 

Antara tahun 1959-1963, pemerintah menasionalisasi perusahaan-perusahaan minyak asing khususnya Belanda. Salah satunya adalah Nederlandsche Indische Aardolie Maatschaappij (NIAM) yang dinasionalisasi tahun 1958, yang kemudian diganti namanya menjadi PT Permnindo (Pertambangan Minyak Indonesia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun