Maka dari itu, dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi "halal hub international" . Keseriusan ini harus direalisasikan secara seksama dengan melakukan tata kelola produk halal yang efisien, jelas dan tidak merugikan banyak pihak, terutama mengenai proses dan biaya.Â
Jika untuk produk yang sudah memiliki brand tidak masalah mengeluarkan biaya besar demi "label halal", namun bagi pedagang kaki lima atau UMKM yang kategori usaha kecil biaya sertifikasi menjadi kendala mereka untuk mengurus label hala produk mereka. Jika perlu pemerintah justeru memberikan literasi terlebih dahulu mengenai urgensi produk halal dalam kelangsungan hidup, baik dari sisi agama maupun kesehatan, serta ekonomi.Â
Setelah para pengusaha memiliki wawasan tentang label halal, pemerintah seharusnya memberikan fasilitas gratis untuk proses sertifikasi yang dilakukan, sehingga membantu para pedagang kecil yang kekurang modal. Tentu saja, kenyamanan produsen dan konsumen adalah tujuan utama dari adanya produk berlabel halal ini. Semoga pemerintah serius dalam pemberlakuan UU No. 33 tahun 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H