Kesimpulan
Paradoks HAM di Indonesia menunjukkan ketidakseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan kolektif. Meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan dan hak-hak dasar, pelaksanaannya seringkali berujung pada pelanggaran HAM. Faktor-faktor seperti ketidaktransparan, kurangnya akuntabilitas, dan ketimpangan sosial-ekonomi memperburuk paradoks ini.
Untuk mengatasi paradoks ini, perlu dilakukan reformasi kebijakan, penguatan lembaga HAM, pendidikan HAM, dan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi contoh penegakan HAM yang efektif dan mempromosikan keadilan serta kemanusiaan.
Daftar Referensi
1.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28.
2.Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
3.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
4.Dokumen-dokumen internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H