Keluarga merupakan suatu kelompok dari orang-orang yang disatukan oleh ikatanikatan perkawinan,darah,atau adopsi yang merupakan susunan rumah tangga sendiri, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain yang menimbulkan peranan-peranan sosial bagi suami istri, ayah dan ibu, putra dan putri dan pemelihara kebudayaan bersama (Khairuddin, 1997 ) . Selain itu Keluarga juga dianggap sebagai masyarakat kecil yang terdiri dari sub sistem yang terstruktur, yakni anggota keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. setiap bagian tersebut memiliki hubungan antara satu dan lainnya yang menyatu dalam keluarga. Setiap bagian dari keluarga bersifat fungsional terhadap yang lainnya.
Di dalam kehidupan keluarga tradisional, laki-laki sebagai ayah Dan perempuan sebagai ibu memiliki peranan atau tugasnya sendiri-sendiri. Tugas-tugas domestik (di dalam rumah) seperti mengasuh dan Mendidik anak, mencuci, memasak, selama ini dianggap merupakan tugas seorang ibu. Sedangkan tugas di ranah publik (di luar rumah) seperti menjadi kepala keluarga dan bekerja untuk mendapatkan nafkah menjadi tanggung jawab seorang ayah. Pembagian peranan atau tugas tersebut sering kali diyakini oleh masyarakat luas sebagai kodrat.
Dalam Undang-undang Perkawinan tahun 1974 yang terdapat pada pasal 34 yang mengatur tentang kedudukan dan peranan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah Tangga, yakni
1.Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu Keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2.Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
3.Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (MPR dan DPR 1974:1).
Dalam pasal-pasal tersebut tersirat bahwa laki-laki sebagai suami bertanggung jawab untuk mencari nafkah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga atau keluarganya. Untuk tujuan tersebut biasanya laki-laki harus bekerja di luar rumah seperti bidang publik atau ekstern, yang pada kenyataannya mempunyai konsekuensi tidak perlu mengurusi bidang domestik atau intern rumah tangga. Sebaliknya istri dinyatakan wajib untuk mengatur urusan rumah tangga atau bidang domestik dengan sebaik-baiknya.Â
Sebetulnya Undang-undang perkawinan tahun 1974 pasal 34 tersebut berkaitan dengan pasal 31 yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Sebagai konsekuensi semua itu, Perempuan seringkali dibatasi ntuk berkiprah di luar rumah tangga, atau di ranah publik. Bahkan apabila laki-laki dan perempuan tidak melakukan kewajiban yang sesuai dengan peran dan kewajibannya yang tertulis dalam Undang-undang, maka kepada mereka dapat dikenakan sangsi hukum, karena bisa digugat di Pengadilan Negara (ayat 3).
Di dalam pernikahan memang terdapat banyak tugas dan kewajiban yang besar bagi kedua belah pihak baik di pihak istri maupun pihak suami. termasuk tanggung jawab ekonomi. nafkah merupakan salah satu hak istri yang wajib dipenuhi oleh seorang suami Terhadap istrinya, jenis daei nafkah ini bermacam-macam, bisa berupa makanan, tempat Tinggal, pelajaran (perhatian), pengobatan, dan juga pakaian meskipun wanita kaya.Â
Namun, ada saat ini di dalam kehidupan Masyarakat Jawa modern perkawinan sepasang suami istri harus saling Menghormati dan saling berbagi peran dan jangan sampai salah satu pihak mendominasi atau Menuruti kemauannya dan ingin menang sendiri. Suami dan istri harusnya dapat bekerja sama dalam membuat Keputusan dalam keluarga akan tetapi dalan realitasnya para suami cenderung jarang memikirkan pengeluaran Keseharian, seperti uang belanja, biaya sekolah karena itu dianggap sebagai pekerjaan seorang istri. (Hardjodisastro & Hardjodisastro, 2010).
Namun pada saat ini banyak terjadi fenomena mengenai pertukaran peran antara suami dan istri yang ditandai dengan sebagian besar tugas rumah tangga atau domestik yang biasanya dikerjakan oleh para istri kini bergeser menjadi pekerjaan suami. Sebenarnya, tidak ada perbedaan antara suami dan istri dalam hal saling membantu mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga. Pekerjaan yang dinilai layak bagi suami juga layak untuk istri. Demikian pula sebaliknya, perempuan tidak diposisikan hanya pada pekerjaan domestik di rumah tangga. pekerjaan domestik harusnya menjadi tanggung jawab bersama. Istri juga boleh aktif pada peran-peran publik.